Kejari Tahan Rekanan Pengadaan Bibit Talas Bantaeng

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang, tahan tersangka, MR, atas dugaan tindak pindana korupsi, pengadaan bibit umbi talas bantaeng (Satoimo) pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu sebesar Rp.1,87 Miliyar, Jumat (22/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Empat Lawang, Asbach melakukan press Release, sesaat selesai tersangka terduga kasus korupsi pengadaan bibit talas tersebut. Digelandang ke mobil untuk dititipkan kelapas kelas II B Tebing Tinggi.

“Hari ini Saudara MR. Langsung kita tahan dan dititpkan dilapas,” kata Kejari Empat Lawang Asbach didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi. Kepada awak Media di Kantor Kejari Empat lawang.

Dituturkan Asbach, berdasarkan hasil uadit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). menyatakan auditnya Los artinya negara dirugikan sebesar Rp 1,87 Milyar serta tidak bersertifikat alias tak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hal itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya untuk sementara MR sebagai pihak ke Tiga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

” Tersangka diancam dengan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 penjara,” tuturnya.

Senada disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Iwan Setiawan. Ini adalah tunggakan kasus dari tahun 2015 dan baru bisa dituntaskan di tahun 2021. Untuk sementara baru Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Namun dalam waktu dekat akan ada Dua tetsangka lagi akan ditahan yakni dari pihak pemberi pekerjaan, yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah Dinas Ketahanan Pangan.

“Ini adalah tunggakan kasus tahun 2015 dan berhasil dituntaskan ditahun ini. Kita tegaskan juga dalam waktu dekat akan ada tersangka baru sebanyak Dua orang, dari instansi Pemberi Kerja terkait pengadaan bibit talas bantaeng ini,” tegasnya

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tersangka, Syarkowi Toher, saat di wawancarai oleh awak Media, mengatajan pihaknya merasa penetapan Kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal. Pertama masa hanya pihak rekanan atau pemborongnya saja uang ditahan. Selain itu juga berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia : 04/Bua.6/HS/SP/XII/2016 9 Desember pada angka 6 rumusan hukum kamar pidana yang menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konsitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat dan Satuan Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, Namun tidak berwenang mentayakan atau mendickare kerugian negara. Terhadap perkara Termohon.

“Yang jelas kami berpegangan dan tidak pernah ada pemberitahuan atas kerugian negara yang diserahkan oleh BPK,” terangnya.

Masih kata Syarkowi, yang pasti dalam persidangan nanti Kliennya akan membuka langsung siapa saja yang terkait dalam perkara digaan korupsi tersebut. Dan itu sudah tertuang dalam berita acara di kejaksaan.

” Klien kami akan membuka nama-nama yang terkait dalam perkara ini. Sebab mustahil hanya klien kami yang jadi tersangka sebab klien kami hanya pihak Rekanan atau pemborong. Mustahil dia bisa bekerja sendiri. Tanpa ada campur tangan dari instansi terkait,” tutupnya.(Ken).