Maraknya peredaran pesan teks berisi pemberitahuan surat tilang elektronik (e-tilang) yang menyertakan tautan mencurigakan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan warganet di media sosial X, yang kemudian ramai diperbincangkan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pesan SMS tersebut menginformasikan adanya denda lalu lintas yang belum dibayar dan mengarahkan penerima untuk segera mengurusnya melalui sebuah tautan. Tautan itu diduga mengarah ke situs palsu yang meniru tampilan situs resmi e-tilang Kejaksaan RI, lengkap dengan detail pelanggaran dan jumlah denda sebesar Rp 100.000.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan RI dengan tegas menyatakan bahwa pesan e-tilang yang dikirim melalui SMS dan menyertakan tautan adalah modus penipuan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa institusinya tidak pernah mengirimkan pemberitahuan surat tilang melalui SMS.
“Tidak pernah, itu penipuan. Mohon diabaikan dan dilaporkan,” tegas Anang saat dikonfirmasi, Senin, 8 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa modus yang digunakan adalah teknik web phishing, yaitu pembuatan situs web palsu untuk mengelabui korban agar menyerahkan data pribadi.
Pernyataan senada juga datang dari Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Andika Bayu Adhittama. Ia menekankan bahwa sistem e-tilang resmi tidak pernah menggunakan SMS sebagai media pemberitahuan. Pemberitahuan resmi hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp atau email, sesuai dengan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut aturan tersebut, konfirmasi ETLE hanya dikirim melalui dua jalur resmi: Kantor Pos dan platform elektronik seperti Gmail serta WhatsApp. “Kalau ada SMS yang mengatasnamakan ETLE, itu pasti penipuan. Pemberitahuan resmi hanya dikirim lewat WhatsApp atau email,” ujar Andika, mengutip laman resmi Korlantas Polri.
Pesan autentik dari Korlantas Polri dapat dikenali melalui chatbot ETLE Nasional yang memiliki tanda centang biru. Ada tiga ciri utama pemberitahuan ETLE yang asli:
- Mencantumkan foto kendaraan yang melanggar.
- Memiliki nomor referensi unik.
- Memuat tautan konfirmasi dengan domain resmi polri.go.id.
Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan terkait e-tilang diimbau untuk tidak mengklik tautan yang diberikan dan tidak melakukan pembayaran. Untuk memastikan keabsahan, pelanggar dapat mengecek nomor referensi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id, yang akan menampilkan detail pelanggaran seperti lokasi dan waktu kejadian.






