Kejaksaan Geledah Kantor SMA, Amankan Sejumlah Berkas

oleh
oleh
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Kota Palembang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Kota Palembang.

MUREKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengeledahan gedung sekolah di Jalan Gubernur HA Bastari Komplek Ogan Permata Indah (OPI) Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan ini berlangsung Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga :Satu Bangunan di Lubuklinggau Dihantam Puting Beliung, Begini Nasib Penghuni Rumah

Menurut inforasi, penggeldahan dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang itu merupkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Dikitip dari sumeks.co, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH dalam rilisnya menerangkan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Ditulis didalam rilisnya, tim penyidik Pidana Khusus dibantu tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penggeledahannya berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik.

Baca Juga : Kemendagri Lakukan Penilaian Triwulan III Masa Jabatan Pj Bupati Apriyadi, Hasilnya?

Selain itu, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang turun menyita berkas pengeluaran rutin. Lalu berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022.

Kemudian surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.

Baca Juga : Makam Pasangan Suami Istri di Musi Rawas Dipindah, Diduga Pemilik Lahan Kalah Pilkades

Namun sayang, didalam rilisnya tidak dibeberkan secara terperinci kerangka perkara yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi mureks.co.id masih mengumpulkan data dan pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang. (*)