Kasihan, Gara-gara Anggaran Pemkot Lubuklinggau Batasi Penerimaan PPPK, yang Lolos Passing Grade 2022 Ada Kabar Baik

oleh
oleh
Pemkot Lubuklinggau batasi usulan penerimaan PPPK karena keterbatasan anggaran dan hanya memperioritaskan yang lolos Passing Grade 2022
Pemkot Lubuklinggau batasi usulan penerimaan PPPK karena keterbatasan anggaran dan hanya memperioritaskan yang lolos Passing Grade 2022

MUREKS.CO.ID – Pemerintah Kota Lubuklinggau membatasi kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2023 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipastikan hanya 61 formasi.

Itupun diprioritaskan untuk mereka yang telah lulus passing grade ditahun 2022. Pemerintah Kota Lubuklinggau beralasan, pembatasan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berkaitan dengan anggaran yang tersedia.

Baca Juga :82 Pejabat di Pemkot Lubuklinggau Dilantik, 23 PPPK Tenaga Kesehatan Terima SK

Hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan tambahan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan digunakan untuk membayar gaji PPPK.

Jika pemerintah pusat memberikan tambahan DAU, Pemkot Lubuklinggau mengaku siap mengusulkan sebanyak mungkin PPPK.

“Kalau ada penambahan DAU kita siap usulkan sebanyak mungkin” ungkap Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar dikutip dari linggaupos.bacakoran.id.

Diakui Zulfikar, untuk tahun 2022 Pemkot Lubuklinggau harus mengambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Darah (APBD) untuk gaji PPPK Rp1,4 miliar.

Baca Juga :Bikin Heboh, Caleg Perempuan Asal Golkar Ini Gunakan Tageline Saatnya Janda Muda Jadi Pelakor, Benarkah?

Artinya kata Zulfikar, semakin banyak mengusulkan PPPK tahun ini maka APBD Kota Lubuklinggau akan makin terbebani.

“Intinya kita usulkan sesuai kemampuan keuangan daerah dan sesuai kebutuhan yang diusulkan BKPSDM. Berdasarkan kemampuan anggaran kita saat ini, cukup segitu dulu yang bisa kita cover. Karena penggajian untuk PPPK masih dibebankan ke APBD,” jelas Zulfikar.