Kasat Lantas: Knalpot Racing Hanya Digunakan di Arena Balap Bukan Jalan Umum

oleh
oleh

Laporan: Apriansyah

MURATARA-Banyaknya laporan terkait masalah banyaknya pengguna kenalpot racing di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuat Kapolres Muratara angkat bicara

Berdasarkan Pasal 25 ayat satu untuk motor kemudian untuk penangkapan pasal 285 ayat dua untuk sanksinya bisa kena tilang dan kalau di pengadilan bisa berupa kurungan.ungkap Kapolres Muratara melalui Kepala Satuan Lalu Linntas (Kasatlantas) AKP.Nasharudin pada Rabu(24/03/21)

Dijelaskan nya juga, khusus untuk di kabupaten Muratara kita belum bisa menerapkan tindakan baik penilangan ataupun penangkapan.

” Kita sedang melihat situasi dan kondisi untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut sebab kita harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan”. Terangnya kasat

Sambungnya , untuk penertiban berlalulintas setiap harinya terus kita laksanakan dan terus kita sosialisasikan baik yang menjual dari pada kenalpot maupun bagi pengguna kenalpot racing itu sendiri .

Kemudahan kasat juga mengatakan, kenalpot racing hanya di gunakan di area balap bukan di jalan umum ataupun di jalan raya.*