Kapolres Lubuklinggau: Yang Kita Amankan Bukan LSM tapi Pelaku Pemerasan

oleh
oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tujuan sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat. Bukan mencari keuntungan pribadi.
Tiga oknum LSM yang ditangkap Polres Lubuklinggau karena melakukan pemerasan.

MUREKS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tujuan sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat. Bukan malah sebaliknya dalam menjalankan tugas, oknum tersebut mencari keuntungan pribadi.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat pres rilis penangkapan 3 oknum LSM yang diduga memeras kepala sekola di Kota Lubuklinggau.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Baca Juga : Tiga Oknum LSM Terjaring OTT, Modusnya Acam Laporkan Kepala SMA ke Polda dan Kejaksaan

Lalu Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dan Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Menurut AKBP Harissandi, aksi pemerasan yang dilakukan oleh 3 oknum LSM di Lubuklinggau, adalah aksi premanisme.

“Tiga oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” jelas AKBP Harissandi, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga : Juri STQ Muratara Ditangkap Macan Linggau, Kasusnya Memalukan

AKBP Harissandi menegaskan bahwa, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), korban dalam hal ini Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau.

Menurutnya Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. “Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tegas AKBP Harissandi.

Ketiga tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kota Prabumulih terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Lubuklinggau. Para oknum LSM tersebut ditangkap karena diduga hendak memeras kepala SMA di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga : Jalan Curup Lubukliinggau Putus, Hingga Pagi Ini Daerah Longsor Belum Bisa Dilalui

Mereka ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Sabtu 11 Mar 2023 sekitar pukul 16.00 di Cafe Monaco Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.