Kapolda Sumut: Sakit Hati Diminta Jatah Bulanan Oleh Marsal, Mantan Cawawako Siantar dan Oknum TNI Diancam Hukuman Mati

oleh
oleh

MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan jurnalis media online Mara Salem Harahap alias Marsal. Kasus pembunuhan ini ternyata melibatkan tiga tersangka di antaranya mantan calon Wali Kota Siantar, S, dan karyawannya, Y, serta melibatkan oknum aparat berinisial A.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sumut turut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin di Mapolres Pematangsiantar, Sumut, Kamis sore (24/6/2021).

Irjen Pol Panca mengatakan, S merupakan otak pelaku pembunuhan yang juga pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar. Jenderal bintang dua ini menerangkan, motif pembunuhan karena S sakit hati pada korban yang sering memberitakan tentang peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.

“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S. Korban juga meminta jatah 2 butir ekstasi setiap hari.
Akibat hal itu, kata Panca, S meminta bantuan kepada Y yang merupakan karyawannya dan A yang juga pengawas tempat hiburan Ferrari miliknya. A sendiri adalah anggota TNI aktif.

Panca menerangkan dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y dan A di Jalan Seram Bawah, Kota P.Siantar. Dalam pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, untuk membunuh korban Marsal.

Kapolda juga mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan beberapa bukti lainnya.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap Y, umur 31 tahun, humas atau manajer di Ferrari Bar and Resto. Kedua S, 57 tahun, pemilik Ferrari Bar and Resto,” kata Kapolda.

Sementara tersangka A, karena statusnya sebagai anggota militer aktif, kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan.

Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

<span;>Sebagai informasi, Marsal Harahap, Pemred lassernewstoday.com tewas ditembak di dalam mobilnya pada Jumat dini hari (18/6/2021). Saat ditemukan warga sekitar 300 meter dari kediamannya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, korban belum meninggal.

Marsal meninggal dalam perjalanan menuju RS Vita Insani Pematangsiantar. Penembakan ini diduga terkait gencarnya media yang dipimpinnya memberitakan tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam di P.Siantar dan Simalungun.*
Sumber: waspadaaceh.com