Kajari: Kerumunan Bisa Dikenakan Pidana

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Bagi yang melakukan kerumunan di masa pandemi Covid -19 bisa terkena ancaman pidana denda bahkan pidana kurungan.

Acaman pidana tersebut dipruntukan bagi yang berkerumun dalam situasi atasi penyakit menular/berbahaya covid -19, yang tertuang didalam beberapa pasal undang undang KUHP yakni pasal 14 UU no 4 tahun 1984, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP, pasal 218 KUHP dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018.

“Itu sudah lama berlaku dan sudah di sosialisasikan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Empat Lawang Sigit Prabowo, Rabu (14/7).

Adapun uraian pasal yang dimaksud adalah Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 ayat (1) menjelaskan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dipidana penjara selama-lamanya 1 (Satu) tahun, denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000.- (Satu juta) dan,ayat (2) karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, dipidana kurungan selama lamanya 6 (Enam) bulan, denda setinggi tingginya Rp. 500.000 (lima ratus ribu).

Pasal 212 KUHP adalah barang siapa yang melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (Empat ) bulan.

Pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan dua orang atau lebih maka pidana ancamannya 7 tahun penjara.

Pasal 216 ayat 1 KUHP adalah dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang dipidana penjara laling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.

Pasal 218 KUHP adalah barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bukan 2 (dua) minggu.

Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun denda paling banyak 100.000.000 (Seratus juta).(ken)