Jango, Jon dan Ali Terjaring Edarkan Sabu

oleh
oleh

Rendra Antoni alias Jango (40), warga Gg Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap setelah polisi terlebih dulu menangkap kaki tangannya yakni Jon Kenedi (40) alias Jon Pokat, Sazili (47) alias Ali.

Jon Pokat dan Sazili, ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkoba pada polisi yang melakukan undercover buy. Dari tangan tersangka Jon Kenedi dan Sazili, polisi mengamankan 30 paket sabu sebanyak 135.06 gram, yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka Sazili. Juga didapati satu paket sabu di dalam tas milik tersangka, Jon Kenedi.

Kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seorang yang bernama Rendra Antonni alias Jango,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono, Senin (5/7).

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jango. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil mewah milik tersangka Janggo yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Bandung Jawa Barat.

“Dua unit mobil jenis Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero, diduga dari hasil pencucian uang atas transaksi narkotika dari tersangka Janggo yang kita tangkap di Malang,” terangnya.

Ketiga tersangka merupakan pelaku bisnis narkoba jaringan lintas Sumsel asal Lubuklinggau. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Jon akhir Juni lalu, Jango berhasil kabur.

“Tersangka Jon Kenedi dan Sazili merupakan kaki tangan tersangka pertama Janggo. Jadi Janggo ini adalah bos-nya. Terdeteksi di luar kota,” katanya.

Kita amankan Pajero milik Janggo di Lubuklinggau dan Innova di Bandung. Juga ditemukan aset rumah milik Janggo di Bandung dan Lubukli+hadapan polisi, tersangka Janggo mengaku sehari-hari hanya berprofesi sebagai buruh harian. “Saya bekerja sebagai buruh,” ujar Janggo, saat diwawancarai.

Sementara tersangka Sazili mengatakan jika dirinya selama 1,5 bulan terakhir bekerja untuk Janggo. “Saya baru satu bulan setengah menjalankan bisnis ini. Janggo memang bos saya,” tukasnya.(sumeks.co)

Follow by Email
Instagram
WhatsApp