IRT Jadi Bandar Sabu

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Diduga menjadi pengedar
narkotika golongan satu jenis sabu-sabu antar kabupaten, perempuan parubaya bernama Tika (40) warga Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, diringkus petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka ditangkap di dalam rumah yang terletak di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Prabumulih 1, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut,” kata Kapolres Mura AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Narkoba AKP Denhar, Kamis (12/08/2021).

Lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB).

Adapun BB yang diamankan, satu buah kotak permen warna ping yang di dalamnya berisikan 12 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto keseluruhan 2,06 gram.

“BB kami temukan di lipatan kasur di dalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui BB tersebut didapatkan dari DA warga Kampung 4 Desa Pauh,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka direncanakan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*