Irjen Teddy Minahasa Belum Dipecat

oleh
oleh
Terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa hingga kini belum dilakukan PTDH atau dipecat.
Irjen Teddy Minahasa

MUREKS.CO.ID – Terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa hingga kini belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Proses pemecatan terhadap Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan melalui sidang etik.

Namun sidang etik terhadap Irjen Teddy masih belum bisa digelar, karena penyidik masih tengah melakukan pemberkasan. “(PTDH) Masih pemberkasan sidang etik ya,”  tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga : Oknum Polisi Bintara hingga Jenderal Terlibat Jaringan Narkoba

Irjen Dedi belum bisa membeberkan jadwal sidang etik terhadap Irjen Teddy . Sebab sidang etik tersebut merupakan kewenangan Div Propam Polri. “Info keputusan etik dari Propam Polri,” ujarnya

Diketahui Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dasar pengembangan dari kasus narkoba diungkap Polda Metro Jaya. Selanjutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memintahkan Kadiv Propam untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga : Pria Lajang di Lubuklinggau Akhiri Hidup dengan Tali

“Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, jangan ada yang main-main dengan yang namanya narkoba. Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas,” kata Kapolri, Jumat, 14, Oktober 2022.

Kapolri menambahkan, penangkapan Jenderal Bintang Dua tersebut bagian dari komitmen untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri. Kronologi pengungkapan kasus tersebut awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.