Ini Sikap Jaksa Terhadap Oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang Kuras Uangnya di ATM BRI   

oleh
oleh
Korban Zubaidi alias Zubai (42) Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akshirnya memaafkan GA, oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau.  
Korban Zubaidi alias Zubai (42) Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akshirnya memaafkan GA, oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau.  

MUREKS.CO.ID – Korban Zubaidi alias Zubai (42) Jaksa di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akshirnya memaafkan GA, oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau.  Keduanya sepakat menyelesaikan maslah secara Restoratif Justice (RJ) pada 10 Maret  2023 di Mapolres Lubuklinggau.

Penyelesian perkata tanpa ada paksaan dari pihak manapun termuat dalam surat akta dading.

Sebelumnya oknum Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau inisial GA diduga mencuri uang milik korban dengan modus menguras isi ATM milik korban yang tertinggal di Gerai ATM BRI depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

ATM milik korban diserahkan warga kepada terduga pelaku GA warga Jalan Kenanga II RT 4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga : Begini Tanggapan Ketua PN Soal Oknum Security yang Kuras Uang Jaksa di Kejari Lubuklinggau

Penyelesaiaan perkara secara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan LP/B-63/III/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 8 Maret 2023. Lalu Surat Perdamaian (Akta dading) antar Pihak. Serta surat permohonan pencabutan laporan disertai pernyataan tidak akan menuntut dari Pihak Pelapor.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, kronologis kejadian, Rabu 8 Maret 2023, sekira pukul 07.36 WIB korban Zubai menerima SMS Banking dari BRI Center melalui nomor Handphone miliknya.

Pesan singkat tersebut berisi pemberitahuan penarikan uang dari Rekening BRI milik korban. Pesan pertama notifikasi penarikan Rp 500.000,- lalu korban menghubungi istrinya menanyakan apakah ada melakukan penarikan sejumlah uang. Saat itu istri korban mengaku tidak ada melakukan penarikan uang.

Baca Juga : Rp10 Juta, Security Pengadilan Negeri Gasak Isi ATM Milik Jaksa di Lubuklinggau

Lalu secara bersamaan korban mendapat notifikasi kembali secara berurutan, berupa penarikan uang dari Rekening BRI miliknya. Yakni Rp2.500.000,- lalu sejumlah Rp2.500.000,- dan terakhir Rp2.000.000.