Ikuti Aturan PPKM, Pelayanan Dukcapil Kembali Via Online

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Mulai Rabu (8/7) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau kembali menerapkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara online. Hal ini dilakukan, lantaran masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 di Lubuklinggau.

Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau HM Hidayat Zaini melalui Sekretaris, Iqbal mengatakan pelayanan online diberlakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dikeluarkan pada 5 juli 2021. Serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Lubuklinggau Nomor 360/196/SE/DPKPB/2021 tentang PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan yang dikeluarkan pada 6 juli 2021.

Ditambah, adanya penerapan Work From Home (WFH) di instansi pemerintah sebanyak 75 persen.

“Hal ini membuat kita kembali memberlakukan pelayanan secara online. Masyarakat diharapkan memaklumi kebijakan ini. Kita ingin mengurangi kerumunan yang terjadi dilayanan Adminduk. Apalagi akhir-akhir ini warga yang mengurus Adminduk cukup banyak,” jelas Iqbal.

Untuk pelayanan Adminduk ungkap Iqbal, warga bisa melakukannya via whatsapp di nomor yang sudah mereka siapkan. Pelayanan KTP-el, KIA dan Konsolidasi bisa menghubungi 0811 718 4444, Pelayanan Kartu Keluarga dan Pindah-Datang di nomor 0831 6353 8080 serta pelayanan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan bisa menghubungi 08127100 4071.

“Layanan yang masih bisa dilaksanakan di kantor hanya untuk pengambilan dokumen, perekaman KTP-el yang kita batasi hanya 30 orang perhari, serta layanan legalisir Adminduk,” ungkapnya.

Pelayanan secara online ini akan diberlakukan mulai 8 Juli sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Karena pihaknya akan melihat kembali situasi dan kondisi kedepanya, serta kebijakan pemerintah selanjutnya.(mnr)