Hermanto, DPO Penusukan Budi Diamankan Tim Elang

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG– Baru menjabat beberapa hari saja setelah usai sertijab, AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK berhasil menangkap diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Sarwono (40), warga desa SP IV Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian pundak, Minggu 6 Juni 2020 lalu di Desa Pajar Bakti Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka yakni Hermanto (33), warga Desa Singapur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Reskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu S.IK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dilakukan penyelidikan selama dua hari dan mengetahui keberadaan DPO Tim Elang Polres Empat Lawang langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka dapat diamankan, sekira pukul 01.00 WIB dini hari Kamis (24/7/2021). Tersangka kita bawa ke Polres Empat Lawang untuk dipriksa, dan diancam hukuman 7 tahun penjara pasal 170 KUHP,”jelasnya.

Kronologis kejadian bermula di Desa Pajar Bakti Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten empat Lawang, saat pelaku Hermanto hendak pulang kerumah mengendarai sepeda motor, di pertengahan perjalanan bertemu dengan korban Budi Sarwono yang ingin keluar dengan mengendarai sepeda motor dan korban mengelakson dan korban berhenti.

“Setelah itu terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban sehingga terjadi perkelahi. Melihat pelaku kalah, pelaku langsung mengambil pisau yang berada di jok sepeda motor miliknya, dan pelaku langsung menusuk pundak korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian pundak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang,”jelas Wanda.*