Hajatan Masih Dipertimbangkan, PPKM Level 3 Diperpanjang

oleh
oleh

MUSI RAWAS- pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), kembali akan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Mura hingga 6 September mendatang.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Aidil Rusman mengatakan, hal tersebut seiring dengan adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021, tentang PPKM level 3,2,1 untuk daerah luar Pulau Jawa.

Dikatakannya, berdasarkan Inmendagri tersebut, Kabupaten Mura masih berada di Level tiga. Hanya saja, dalam penerapan PPKM Level 3 ini, ada ketentuan-ketentuan yang dilonggarkan dibanding PPKM level 3 sebeleumnya.
“Karena ketentuan-kententuan untuk pelaksanaan PPKM Level 3 ini, sudah tercantum di Inmendagri,” ucapnya.

Bahkan, Aidil mengaku sudah meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura untuk segera membuat draf atau konsep Surat Edaran Bupati. Berdasarkan Inmendagri terbaru tersebut, penerapan PPKM Level 3 ini dimulai terhitung 24 Agustus.

“Berdasarkan Inmendagri tersebut, penerapan PPKM Level 3 ini, dijadwalkan mulai 24 Agustus (hari ini, red) hingga 6 September mendatang,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam PPKM Level 3 kali ini, memang sudah ada kelonggaran dibanding PPKM Level 3 sebelumnya. Salah satunya yakni, disektor rumah makan bersekala besar yang awalnya tidak diperbolehkan melayani makan ditempat, kini sudah diperbolehkan, namun tetap dibatasi hanya 50 perse.

“Kalau untuk pelaksanaan Work From Home (WFH) masih sama yakni 75 persen. Sedangkan untuk pendidikan diperbolehkan melakukan tatap muka dan jarak jauh juga boleh,” ungkapnya.

Kemudian sambung Aidil, untuk kegiatan hajatan. Dalam, Inmendagri terbari tersebut memang sudah dibukakan, namun untuk kepastiaannya akan lebih dulu dikoordinasikan. Ia menilai, selama tidak diperbolehkan hajatan sampai satu bulan penuh, ternyata memberikan manfaat yang besar sekali dan terjadi bahkan mampu menurunkan atau menekan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Mura.

“Untuk hajatan ini belum kita putuskan. Kita rapatkan dan laporkan ke Bupati dan Bupati melaporkan ke Forkompjnda. Apakah diizinkan dengan pembatasan-pembatasan atau memang belum diperbolehkan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hahya saja ketentuan-ketentuan tersebut, nantinya akan lebih dulu ke Bupati Mura, Hj Ratna Machmud sebagai Kepala Daerah yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya. (kom/jul)