Giyono Perkosa Anaknya Hingga Empat Kali

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Bejat aksi yang dilakukan oleh Giyono (38) warga Kelurahan Bangunjaya Sp.9 Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, seorang ayah yang seharusnya menjaga anaknya, justru mensetubuhi anaknya hingga empat kali.

Aksi tersebut dilakukan Giyono terhadap anak tirinya sebut saja Mawar (16) yang masih dibawah umur.

Aksi pelaku diketahui setelah Ermanis (37) yang merupakan ibu korban melapor ke Polsek Cecar, dengan laporan polisi LP/B-84/VIII/2021/Sumsel/Res Mura/tanggal 20 Agustus 2021.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan, pelaku diamankan petugas setelah diantarkan keluarganya ke Polsek Bts Ulu unruk menyerahkan diri guna mempertangung jawabkan perbuatannya, Sabtu (21/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Ketika diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD, kemudian yang kedua pada saat korban kelas 2 SMP dirumah ibunya. Selanjutnya yang ketiga pada Mei 2021 yang juga dilakukan dirumah ibunya.

“Kemudian yang terakhir pada Juli 2021 sekitar pukul 16:00 WIB juga dilakukan dirumah ibunya,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kemudian pada Kamis (19/8), korban mengatakan kepada ibu korban bahwa telah di perkosa oleh ayah tirinya sebanyak empat kali ,

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, akibat aksinya pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016,tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (kom)