Gelapkan Motor Teman, Salanang Ditangkap

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Tim Laba-laba Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana. Terbaru, tersangka yang berhasil ditangkap adalah Salanang (23), warga Jalan Padat Karya RT 02, Kelurahan, Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka Salanang awalnya meminjam sepeda motor Honda Blade warna biru oranye BG 6257 milik korban.

Korbannya Hariyadi (40), warga Jalan Nangka RT 02, Kelurahan Ponorogo, Kecamata  Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Saat itu, Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 08.15 WIB, di Cucian Mobil RR Steam, milik Rujito di RT 01 Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, tersangka meminjam motor korban.

“Alasannya (modus), minjam untuk mengambil baju di rumah saudaranya di jalan Kemuning (tempat kakak perempuannya),” kata Kapolres Lubuklinggaun AKBP Harissandi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, Minggu (21/8/2022).

Namun, lanjutnya, setelah ditunggu sampai keesokkan harinya, sepeda  motor milik korban tidak juga di kembalikan oleh tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara. LP / B-5 / VIII / 2022 / SUMSEL / LLG / SEK LLG UTARA, Tanggal 19 Agustus 2022.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Laba-laba Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan.

Akhirnya didapatkan informasi keberadaan tersangka. Tim Laba-Laba dari  Polsek Lubuklinggau Utara yang  di pimpin langsung Kanit Reskrim Bripka Suherman atas perintah Kapolsek, melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berada di rumah ayuk-nya (kakak perempuan). Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara,” pungkas AKP Baruanto. (lipos.co.id/*)

Editor : Panca Riatno