Garap Penambang Ilegal di Sungai Minak

oleh
oleh

MURATARA-Pemerintah Kabupaten Muratara tak main-main dalam menertibkan aktivitas penambangan emas liar atau dompeng. Usai garap penambang emas liar dialiran Sungai Tiku, giliran penambang liar di Sungai Minak, Pusan dan Ulu Rawas ditertibkan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Muara Tiku atas dialog masalah dompeng. Kami tidak melarang, silahkan mau cari emas karena mau makan dan nyekolah anak. Dan kesepakatan masyarakat Muara Tiku berjanji dengan kompak tidak ngotori sungai lagi,” kata Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Jumat (13/8).

Bupati menegaskan, siapa diantara warga yang masih mengotori aliran sungai di Muara Tiku, maka warga sendiri yang harus menegur dan menangkapnya.
“Saat ini sudah terlihat air mulai bening, kecuali dikotori dari sungai Pusan dan Minak. Kami akan kelapangan karena banyak laporan masih banyak (Dompeng,red) di Pusan dan Minak,” bebenya.

Dia juga menyampaikan, sebagian laporan juga masuk mengenai keruhnya aliran Sungai Rawas dari wilayah Ulu Rawas. Hal tersebut karena adanya aktivitas dompeng yang dilakukan oknum warga dari Desa Pangkalan, Lubuk Emas, Desa Jangkat dan Pulau Kidak.

Ia mengungkapkan, warga dipersilakan mencari nafkah dan kekayaan tapi jangan membuat sungai Rupit-Rawas menjadi kotor. “Kami pemerintah bersama DPRD selalu terbuka dalam dialog, kami mendengar jeritan untuk hidup masyarakat Kami namun mari kita jaga kekangsungan hidup kita dan anak cucu kita kedepan, jangan kotori sungai,” ucapnya.

Sementara itu, Yunus salah satu pendompeng emas di aliran Sungai Minak, mengaku hanya ada sekitar 10 dompeng yang ada di sungai itu, dan jaraknya tiga jam perjalanan dari wilayah permukiman. Mereka mengaku sangat memahami jika aktivitas itu bisa berdampak negatif terhadap warga

“Kami aktivitas cuma siang hari, kalau malam hari kami tidak mendompeng. Jadi ada sirkulasi aliran sungai bisa jernih,” katanya.

Lanjit ia, karena jarak tempuh tiga jam perjalanan, keruhnya aliran sungai tidak sampai kepermukiman warga. Namun pihaknya, akan menuruti anjuran pemerintah dengan cara melakukan pengelolaan sirkulasi air, sehingga air dari mesin dompeng tidak langsung dibuang ke aliran sungai.

Terpisah, ketua LPPAS Muratara Samsul mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk turun langsung ke aliran Sungai Minak melalui dua jalur utama.

Satu masuk melalui desa noman lama, dan satu lgi masuk melalui Desa Pulau Kidak, Ilu Rawas. ” kami minta warga yang mendompeng itu berhentilah, karena aktivitas mereka 48 desa yang menjdi terdampak. Dalam waktu dekat kami akan turun kesana,” tegasnya. (fei/jul)