Tren

Gaji Pensiunan PNS Saat Ini: Rincian Lengkap Sesuai PP No 8 Tahun 2024

Advertisement

Banyak pertanyaan seputar besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan informasi kenaikan gaji di masa mendatang. PT Taspen, sebagai lembaga yang menyalurkan dana pensiun, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.

Kenaikan terakhir yang diterima oleh para pensiunan PNS adalah sebesar 12 persen pada Januari 2024. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, besaran gaji yang berlaku saat ini masih mengacu pada peraturan tersebut.

Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan

Pencairan gaji pensiunan PNS umumnya dilaksanakan setiap tanggal 1 setiap bulan. Dana tersebut ditransfer langsung oleh Taspen ke rekening masing-masing penerima. Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Waspada Hoaks Kenaikan Gaji

Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS. Taspen mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap informasi hoaks yang beredar mengenai hal ini. Informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya akan disampaikan melalui kanal resmi Taspen.

Advertisement

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tegas Taspen, mengutip Kompas.com.

Seluruh pembayaran gaji pensiunan akan terus mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 hingga adanya aturan baru dari pemerintah.

Advertisement