Firli KPK: 239 Anggota DPR RI Belum Laporkan LHKPN

oleh
oleh

JAKARTA-Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan indikator pejabat negara yang patuh melakukan kewajibannya dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Termasuk Anggota DPR RI.

“Kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator,” kata Firli Bahuri dalam Webinar LHKPN, Selasa (7/9).

Indikator pertama, penyelenggara negara menyiapkan LHKPN sebelum menduduki jabatannya. Kedua, ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN selama masa jabatannya menjadi.

“Kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, dan wali kota jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tutur alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 1997 itu.

Indikator terakhir yang disebutkan Firli yaitu kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN setelah masa jabatannya.

Firli mengungkapkan tingkat persentase anggota DPR RI yang telah melaporkan LHKPN hanya sekitar 58 persen. “Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri (LHKPN, red) 330 dan belum melaporkan 239,” ujar Firli.(jpnn)