Enam Pejabat Eselon II Dilantik, Elba Roma Jabat Sekwan Mura

oleh
oleh
Enam pejabat Eselon II hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Kabupaten Musi Rawas resmi dilantik.
Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti saat melantik enam pejabat selon II hasil lelang jabatan.

MUREKS.CO.ID – Enam pejabat Eselon II hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Kabupaten Musi Rawas resmi dilantik. Pelantikan enam pejabat Eselon II tersebut dipimpin Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti Burlian, Kamis, 22 September 2022 di Auditorium Pemkab Musi Rawas.

Keenam pejabat tersebut Alawiyah sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga (DPU-BM) Kabupaten Mura dilantik sebagai Kepala DPU-BM Mura. Kemudian Adi Irawan sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Lubuklinggau dilantik sebagai Kepala Diskominfo Mura. Lalu Elbaroma sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pencegahan Kesiapsiagaan BPBD Sumsel dilantik sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Mura.

Baca Juga : Polisi Ini Patroli Bagikan Sembako kepada Warga Tugumulyo

Selanjutnya Yusni sebelumnya Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mura dilantik sebagai Kepala BPKAD Mura. Lalu H Sarjani sebelumnya menjabat sebagai Camat Muara Beliti dilantik sebagai Kepala DPMD Kabupaten Mura. Serta Doddy Irdiawan sebelumnya menjabat Sekretaris BPPRD Kabupaten Mura dilantik sebagai Kepala Kesbangpol Mura.

Sebelumnya panitia seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Mura Provinsi Sumsel bekerja bedasarkan surat keputusan Bupati Mura Nomor 420/KPTS/BKPSDM/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Mura.

Baca Juga : 10.000 UMKM di Mura akan Diusulkan Dapat Bantuan Presiden

Syarat umum untuk mengikuti JPT Pratama berstatus PNS bertugas di pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumsel, memiliki pangkat dan golongan sekurang-kurangnya pembina IV/a. Selain itu telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III atau memiliki ijasah S2.

Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir yakni tahun 2020 dan 2021. Juga mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawanan (PPK) masing-masing daerah yakni gubenur untuk PNS provinsi, dan bupati/walikota untuk PNS kabupaten/kota. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi aggota partai politik. Ridak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhui hukuman pidana dan/atau berstutus sebagai tersangka/terdakwa. (red)