Emosi Sesaat Membawa Heris ke Pintu Penjara, Dituduh Bocorkan Perselingkuhan 

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Emosi sesaat Heris (31) warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan membawa dirinya ke pintu penjara. Pria ini tega melakukan pembunuhan terhadap Riko Arles (27) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas , Jumat. 28 Oktober 2022. Ia mengaku kesal karena sering didatangi korban ke rumahnya serta ditantang Riko.

Akibat perbuatan tersangka, korban Riko Arles mengalami luka bacok pada leher bagian belakang, leher sebelah kiri dan luka pada bagian dahi bagian depan. Akibatnya, korban meninggal dunia tepat di depan rumah tersangka.

Baca Juga : Perampokan Uang di SPBU Incar Korban dari Bank, Hasilnya Dibagi Lima 

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah dan Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara dalam press rilies, Senin, 31 Oktober 2022 mengatakan,  kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka, Jumat, 28 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Korban bermaksud meminta uang ganti rugi kepada tersangka. Korban mendatangi rumah tersangka sambil membawa Sepeda Motor Yamaha Mio Biru lalu mengetuk pintu rumah tersangka.

Awalnya tidak dibuka oleh tersangka karena sedang menidurkan anaknya. Lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka. Dikarenakan korban beberapa minggu lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang yaitu Hn dan didenda Rp 5 juta. Korban menuduh bahwa tersangka yang membocorkan perselingkuhan tersebut.

Sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban. Karena kesal ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping dan menemui korban. Sambil mengatakan “Berentilah kau ganggu aku”.  Namun korban malah teriak-teriak menantang tersangka. Akibat suara korban teriak-teriak, anak korban yang di dalam rumah terbangun dan menangis.

Baca Juga : Pria Ini Ngaku Anggota TNI Biar Mudah Dapat Pacar, Setelelah Dibawa ke Kodim Ternyata

Karena kesal lalu tersangka emosi dan masuk ke dalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur, dan keluar rumah kembali dari pintu samping rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban. “Akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia ditempat kejadian dan langsung oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat dibawa ke RS Dr Sobirin untuk lakukan visum,” jelasnya

Usai kejadian tersangka langsung menyerahkan diri ke rumah Kades setempat, dengan memberitahukan Babinkambtibmas dan Satreskrim. Setelah setengah jam, tersangka diamankan Polisi di rumah Kepala Desa (Kades) berikut barang bukti sebilah parang di rumah tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara. “Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” tegasnya.

Baca Juga : Pengunjung Ketuk Pintu Cafe, Lalu Dikejar Dua Orang Satu Korban Tewas, Begini Kronologisnya

Tersangka Heris mengaku korban sudah ketiga kalinya mendatangi rumahnya. “Dia datang dengan alasan minta ganti rugi,” ungkapnya.

Korban menduga, ia membocorkan informasi perselingkuhan dengan orang lain. “Padahal saya tidak membocorkan perselingkuhan itu,” tegasnya.

Menurut bapak dua anak ini, apa yang telah dilakukannya tersebut emosi sesaat dan khilaf. “Emosi saya pak, khilaf. Saya menyerah dan mau bertanggung jawab atas kesalahan dan kehilafan saya ini,” tambahnya. (adi)