Otoritas El Salvador pada Senin (22/12/2025) menjatuhkan hukuman penjara yang sangat berat, termasuk lebih dari seribu tahun, kepada 248 anggota geng jalanan Mara Salvatrucha atau MS-13. Kantor Jaksa Agung El Salvador menyebut hukuman ini sebagai “hukuman yang patut menjadi contoh” atas berbagai tindak pidana serius.
Dalam pernyataan yang dirilis via media sosial X, Kantor Jaksa Agung El Salvador merinci bahwa satu terpidana dijatuhi hukuman 1.335 tahun penjara. Sementara itu, 10 terpidana lainnya menerima vonis mulai dari 463 tahun hingga 958 tahun penjara.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Para anggota geng MS-13 tersebut terbukti bersalah atas 43 tindak pembunuhan dan 42 tindak penghilangan paksa, di antara kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak disebutkan secara rinci.
Hukuman masif ini merupakan kelanjutan dari operasi penindakan keras terhadap geng kriminal yang digencarkan Presiden Nayib Bukele sejak Maret 2022. Di bawah keadaan darurat, pemerintah memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah. Hingga kini, lebih dari 90.000 orang telah ditahan, meskipun sekitar 8.000 di antaranya kemudian dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah.
Operasi Bukele berhasil menekan angka pembunuhan hingga mencapai titik terendah dalam sejarah El Salvador. Namun, kelompok hak asasi manusia (HAM) menuduh pasukan keamanan melakukan berbagai pelanggaran selama penindakan ini.
Menurut pemerintah El Salvador, geng kriminal MS-13 dan satu geng lainnya, Barrio 18, bertanggung jawab atas kematian sekitar 200.000 orang selama tiga dekade terakhir. Kedua geng tersebut pernah menguasai sekitar 80 persen wilayah negara itu, menjadikan El Salvador salah satu negara dengan tingkat pembunuhan tertinggi di dunia.
Kantor Kejaksaan Agung El Salvador menjelaskan modus operandi geng-geng tersebut. Mereka “memeras para korban yang memiliki bisnis, meminta sejumlah uang yang berbeda-beda jumlahnya sebagai imbalan agar tidak menyakiti mereka”. Akibatnya, “Beberapa orang terpaksa menutup bisnis mereka karena takut akan ancaman tersebut,” tambah Kejaksaan Agung.
Secara internasional, Amerika Serikat (AS) telah menetapkan MS-13 dan beberapa geng kriminal lainnya di Amerika Tengah dan Selatan sebagai organisasi teroris asing.






