Duda Cabuli Anak Bawah Umur, ‘Jangan Kasih Tahu Ibu Ini Rahasia’

oleh
oleh
Pria berstatus duda itu diduga tega mencabuli anak bawah umur inisial AN (8) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka Susanto Hadi diduga melakukan pencabulan anak bawah umur

MUREKS.CO.ID – Kelakuan Susanto Hadi (46) benar-benar bejat. Pria berstatus duda itu diduga tega mencabuli anak bawah umur inisial AN (8) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Akibat perbuatannya, warga Jalan Patimura RT 5 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau diamankan, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga : Ternyata Banyak Manfaat dari Serai Wangi, Berikut Ulasannya

Pembuatan bejat tersangka dilakukan di rumah teman dekatnya (rumah ibu korban), pada Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, tersangka, adalah teman dekat ibu korban yang merupakan janda.

Kronologis kejadian bermula tersangka sedang bertamu di rumah ibu korban. Ketika melihat korban sedang berbaring di kasur depan TV, tersangka memanggilnya. “AN sini,” panggil tersangka.

Baca Juga : Sadis, Seorang Suami di Musi Rawas Bacok Kepala dan Tangan Istri

Korban pun mendekat dan duduk di samping tersangka. Selanjutnya, tersangka memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban sambil menggosok-gosokan jari telunjuk pelaku ke kemaluan korban sekitar 5 menit.

Namun, kemudian korban berteriak sakit. Sehingga tersangka mengeluarkan tangannya dari celana dalam korban.

Kemudian tersangka berkata kepada korban, “Jangan kasih tau ibu, ini rahasia kalo tau ibu, oom marah,” katanya.

Jumat 11 November 2022, ibu korban melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel di celana korban.

Lalu ibu korban bertanya kepada korban, dijawab “Dimasukin jari oom ke dalam celana.”

Baca Juga : Emak-emak Penjual Gorengan Tewas Ditabrak Pajero, Terseret Hingga Depan Kantor Lurah

Mendengar jawaban itu, ibu korban mengajak AN untuk memeriksa bagian kemaluan.

Kemudian ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Lubuklinggau memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka.

Akhirnya tersangka ditangkap di tepi Jalan Garuda Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Baca Juga : Begini Pesan Suami Emak-emak yang Tewas Ditabrak Pajero Sebelum Kejadian

“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)