Dua tahun buron, Pelaku Pembunuhan di Empat Lawang Berhasil Diringkus Polisi

oleh
oleh

Empat Lawang – Setelah dua tahun dalam pelarian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Empat Lawang, karena tersandung kasus pembunuhan terhadap Adi Putra (40) di Perkebunan PT Elap Plasma Divisi Bukit Gadung Desa Jarakan. Akhirnya Ferry Yandi alias Goyek (39) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang ditempat persembunyiannya, Jum’at (02/09/2022)

Tersangka dibekuk di wilayah perbukitan Talang Matang Ubang pada Senin (01/09/2022) malam, Dalam upaya pelarian tersangka diketahui kerap berpindah pindah tempat untuk mengindari pengejaran polisi, Ferry Yandi diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan pada dua tahun silam.

Diketahui Ferry Yandi (39) Merupakan Warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, ia tidak bisa berkutik lagi setelah diborgol dan digiring oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan pelaku berhasil ditangkap disebuah perbukitan setelah dilakukan penyelidikan

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Ferry yandi di sebuah pondok yang terletak di Talang Matang Ubang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang “Kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin yang didampingi Kanit Pidum Ulta Deanto

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagaian tangannya, pada saat itu pelaku menggunakan sebilah tombak

Akibat perbuatannya tersangka pelaku pembunuhan terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(ken)