Dua Pencuri Sawit Beraksi di Kebun Lonsum Pakai Mobil

oleh
oleh
Dua terduga pelaku pencuri buah sawit beraksi di kebun milik PT Lonsum Sei Kephayang Estate Divisi IV Blok 06113232 dan 06113233.
Dua terduga pelaku pencuri buah sawit beraksi di kebun milik PT Lonsum Sei Kephayang Estate Divisi IV Blok 06113232 dan 06113233.

MUREKS.CO.ID – Dua terduga pelaku pencuri buah sawit beraksi di kebun milik PT Lonsum Sei Kephayang Estate Divisi IV Blok 06113232 dan 06113233 Desa Tebing Tinggi, Rabu, 1 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka masing-masing inisial MT (45) dan CP (32) warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel.

Baca Juga : Terjaring Razia, Pegawai di Pemkab Muratara Kedapatan Sedang Makan Bakso

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana menjelaskan, dalam kasus ini diamankan barang bukti satu buah tojok, 58 janjang buah sawit dengan berat 1.240 Kg. Serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam Nopol BG 8736 Q diduga digunakan tersangka untuk mengakut sawit hasil curian.

Kedua tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / II/ 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 01 Februari 2023.

Pelapornya Zulkarnain (32) security warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Tiga Nama Ini Calon Kuat Jadi Sekda Lubuklinggau, Siapa yang Dilantik

Kronologis kejadian Rabu, 1 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB terduga pelaku masuk ke areal kebun inti PT Lonsum Sei Kephayang Estate Divisi IV Blok 06113232 dan 06113233 Desa Tebing Tinggi. Kemudian terduga pelaku mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat panen.

Selanjutnya buah sawit itu dimuat dalam mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol BG 8736 Q. Aksi kedua terduga pelaku kepergok Tim Security PT Lonsum yang sedang melaksanakan kegiatan patroli seputaran divisi.

Petugas keamanan melihat ada beberapa orang yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol BG 8736 Q.

Baca Juga : Ruko di Pasar Inpres Lubuklinggau Terbakar, Rugi Hingga Rp500 Juta

Setelah dipastikan buah kelapa sawit tersebut milik PT Lonsum kemudian Tim Security langsung mengamankan kedua terduga pelaku. Saat diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Lonsum.

Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat pencurian tersebut pihak PT Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp.2.690.800.  (*)