Dua Pencuri Ponsel Simpang Sleman Dibekuk Petugas

oleh
oleh

MURATARA-Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara bersama anggota Polsek Nibung berhasil mengamankan dua pelaku pencuri telepon selular  (ponsel).

Keduanya adalah Dwi Saputra (25), warga SP 6 Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung dan Yasen (31) warga Dusun Pulau Melako Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara).

Dwi Saputra dan Yasen diamankan di rumah masing-masing, Kamis (1/4) sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 23.45 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan kedua pelaku  menindaklanjuti laporan M Arif Wibisono (16).

Dijelaskan, aksi pelaku dilakukannya Jumat (5/3) yang lalu, di Simpang Sleman Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Dimana ketiga korban sedang duduk di simpang Sleman karena motornya kehabisan bensin.

Lalu datang kedua pelaku yang menghampiri sembari bertanya kerusakan motor korban. Tak lama kemudian, satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol dan menodongkan ke arah korban.

Pelaku meminta handpone dan pelaku satunya lagi memegang kayu sambil berjaga jaga mengawasi orang yang melintas di jalan tersebut.

“Karena merasa takut ketiga korban menyerahkan handpone merk Vivo Y12 warna merah, merk Realme C2 warna hitam dan merk Realme C2 warna biru. Ketiga pelaku itu mengalami kerugian ditafsirkan kurang lebih Rp 3,8 juta,” tutupnya.*