Dua Atlet Menembak Mura Jual Senpi Ilegal, Aparat Ungkap Penjualan Hingga 50 Mobil Bodong

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU, MUREKS.CO.ID -Dua oknum atlet menembak Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial CF dan LAT tersandung kasus penjualan senpi tanpa dokumen resmi alias ilegal. Keduanya ditangkap aparat Polres Lubuklinggau saat transaksi dengan polisi yang melakukan penyamaran di kawasan Bandara Silampari, Prumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur.

Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepucuk senjata jenis M4 A1 beserta 51 butir amunisi aktif kaliber 7,66 MM.

BACA JUGA : Kendaraan di Linggau Mulai Pakai Plat Nopol Putih

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim, AKP M Romi,  Kabag Humas, AKP Hendri dan Kasat Intel Iptu Deni Suherdy dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/07), menjelaskan kronologis terungkapnya penjualan senjata laras panjang tersebut oleh atlet menembak itu.

Menurut Harissandi, berawal dari timnya melakukan cyber patroll melihat ada penawaran senjata ilegal melalui online. Perbuatan tersangka yang menjual senjata tanpa dilengkapi dokumen resmi itu dikatakan Harissandi, membuat keduanya dijerat dengan UU Darurat dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA : Meli Sikok Bagi Duo Jadi Artis, Kini Diundang TV Swasta di Jakarta

Sementara, Polres Lubuklinggau amankan 8 mobil dengan dokumen tidak sah alias palsu atau lebih dikenal dengan mobil bodong. Selain 8 mobil bodong tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka penjual dan pembeli/penadah mobil bodong tersebut. Kelimanya berinisial AY, BH, RMS, EFF dan E.

Penyidik yang melakukan undrover melakukan transaksi dengan tersangka AY. Saat bertemu di Lapangan Perbakin, Selasa (26/7), sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menanyakan dokumen mobil yang ditawarkan tersangka melalui medsos.

BACA JUGA : Begini Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati

Ternyata STNK yang ditunjukan tersangka palsu tidak sesuai dengan noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin) kendaraan yang dijual.

Tersangka berikut barang bukti (BB) berupa mobil jenis Cayla nopol BD 1061 KY, langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. Dari tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan  berhasil diamankan empat tersangka serta sejumlah BB kendaraan dan dokumen palsu lainnya.
“Ada 50 mobil yang sudah dijual ke masyarakat baik di Kota Lubuklinggau maupun luar kota,” terangnya.(mnr)

Reporter : M.  Minor

Editor : Panca Riatno