DR Febrian : Kurang Tegas Aparat dan Pemerintah Penimbunan BBM Terjadi di Lubuklinggau

oleh
oleh
Pengamat Hukum DR Febrian
Pengamat Hukum DR Febrian

MUREKS.CO.ID – Terbakarnya gudang serta pangkalan LPG 3 Kg milik Hermasyah di Jalan Lakitan RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota LUbuklinggau membuktikan aksi penimbunan BBM bersubsidi masih terjadi di Kota Lubuklinggau.

Gudang yang terbakar diketahui menjadi tempat Hemansyah menyimpan BBM bersubsidi yang ia timbun, untuk dijual kembali.

Hermansyah pun sudah diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, serta ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menimbum BBM Subsidi tanpa izin usaha.

BACA JUGA : Tol Bengkulu Lubuklinggau Kapan, Cek Berikut Daftar 4 Tahapan Jalan Tol Hingga Ruas

Hermansyah diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui di gudang belakang rumah tersangka diduga tempatnya menyimpan BBM jenis solar, pertalite hingga minyak tanah.

BBM yang ditimbun tersebut akan dijual kembali oleh tersangka tanpa ada izin usaha resmi, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Maraknya oknum ‘penimbun’ BBM Subsidi menurut pengamat hukum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Febrian akibat tidak tegasnya aparat kepolisian dan pemerintah.

BACA JUGA : Gudang BBM di Kelurahan Pasar Satelit Terbakar Polisi, TNI, Damkar Dikerahkan

Padahal sudag sangat jelas,  menimbunan BBM Subsidi merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kita lihat saja buktinya, masih banyak pengunjal  yang kerja sama dengan petugas SPBU untuk mendapat BBM subsidi dalam jumlah banyak. Lalu mereka jual, untuk mendapat keuntungan yang besar. Itu tandanya Pemerintah maupun pihak Kepolisian kurang tegas menindak praktek oknum tersebut. Wajar jika sampai sekarang pengunjal maupun penimbun BBM subsidi masih banyak,” tegas Febrian, kemarin.