JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tidak ada hal yang meringankan dalam melakukan penuntutan terhadap Mantan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa.
Perbuatan jenderal Bintang Dua dalam kasus peredaran gelap narkoba dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institsi kepolisian. Untuk itu JPU menuntut terdakwa Teddy dengan hukuman mati.
Baca Juga : Waw, Mantan Kasubsi Kecamatan di Musi Rawas Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung
Hal lain yang memberatkan Teddy, tidak mengakui ataupun menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Teddy dianggap JPU terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel,” tegas JPU, saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Usai mendengarkan tuntutan pidana mati, Teddy yang merupakan Alumni Akpol 1993 itu hanya terdiam saat ditanya majelishakim atas tuntutan tersebut.
Baca Juga : Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Beberkan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Rp10 Milar
Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya.
“Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji,” ucap Hotman.