Disdukcapil Jemput Bola Perekaman e-KTP ODGJ dan Disabilitas

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin
EMPATLAWANG-Kewajiban Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki e-KTP. Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan upaya khusus. Karena keterbatasan ODGJ, melakukan jemput  agar ke mereka untuk bisa memiliki e-KTP.

Belum lama ini pihaknya melakukan perekaman e-KTP terhadap ODGJ Anton yang tinggal dengan ibu kandungnya Maryam, saat itu di dampingi langsung oleh Pihak Dinsos serta Puskesmas sekaligus memeriksa kesehatan dan kondisi ODGJ tersebut.

Kepala Disdukcapil Empat Lawang Peterson Okki Bial melalui Kasih Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK), Harry Truman mengungkapkan, pihaknya menyadari akan keterbatasan warga ODGJ. Mereka tidak mungkin datang ke kantor pelayanan untuk ikut perekaman e-KTP.

Di sisi lain menurutnya, ODJG saat ini wajib memilik e-KTP. Sebab, mereka pun memiliki hak sipil yang sama dengan warga lainnya. Khususnya dalam pelayanan kependudukan.

“Dalam status kependudukan, mereka wajib punya e-KTP. Karena itu kami lakukan upaya jemput bola pada ODGJ. Petugas kami yang mencari mereka dengan bekerjasama dengan pihak Dinsos dan kesehatan. Perekaman data diri dilakukan di rumah yang bersangkutan,” ungkap Harry.

Menurutnya, pelayanan semacam itu sudah berlangsung sejak tahun kemarin, Hal itu juga menjadi salah satu upaya untuk mempercepat kepemilikan e-KTP bagi semua warga.

Berdasarkan data terakhir diketahui, jumlah warga wajib e-KTP sebanyak 248.279  jiwa. Sedangkan yang sudah memiliki KTP mencapai 96 persen atau 237.421 jiwa.

“Kami juga bekerjasama dengan Dinsos dan Dinkes mengenai data warga disabilitas atau penderita sakit parah. Mereka ini, akan direkam datanya secara offline dengan cara jemput bola juga. Tujuannya juga agar memudahkan mereka memiliki e-KTP,” terangnya.

Sementara itu, untuk blangko e-KTP tersedia cukup, dan sekarang perekaman di percepat, asalkan syarat lengkap. “Ada sekitar 15 ribuan lagi yang belum melakukan perekaman, tapi sekarang buat e-KTP tidak menunggu waktu yang lama lagi, asal syaratnya lengkap. Warga yang merekam langsung dicetak.”*