Diduga Rudapaksa Sang Pacar, Sang Duda Ranuwan Dicangking Aparat

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak, diungkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (2/9/21).

Didasari laporan  LP / B- 182/ VIII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 15 Agustus 2021, petugas mengamankan Ranuwansyah (21), pemuda pengangguran dirumahnya di Jalan Kenanga I Rt.04 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang dipimpin Kanit UPPA Aipds Cristina dan Tim Opsnal.

Pelaku yang juga diketahui berstatus duda ini merudapaksa korbannya yang merupakan pacarnya sendiri berinisial TK (13) berstatus pelajar yang kuga beralamat di Jalan Kenanga I RT.01 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail kepada media mengutarakan, sesuai laporan korban, kejadian bermula Sabtu (14/8/21) sekira pukul 15.00WIB ditepian sungai kelingi.

“Modusnya Pelaku mengajak korban dan teman-temannya mandi ke sungai kelingi. Saat berada disemak-semak memaksa korban untuk berbuat mesum layaknya pasangan sah. Usai melampiaskan hajatnya, mereka baru menyusul teman-temannya mandi,” ujar kasat.

Pakaian korban yaitu baju kaos panjang hitam, celana jin hitam, bra hitam dan celana dalam merah muda, menjadi barang bukti. Termasuk petugas juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban serta pelaku.

“Atas tindaknya, pelaku terancam tindak pidana yang diatur pads Pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.(*)