Diduga Gelapkan Dana Plasma, Kades Pangkalan Berhadapan APH

oleh
oleh

MURATARA – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana plasma sawit, Kepala Desa (Kades) Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Adam terpaksa berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kades Pangkalan ini diringkus atas Dasar Laporan Polisi : Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021. Dengan pelapor sekaligus korbannya, Hendra Adi Kusuma (45) warga setempat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, dimana kasus dugaan penggelapan ini terjadi, Senin, 26 April 2021 lalu, di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu.

Dirinya menerangkan, Setelah melalui proses penyidikan, Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Adam diamankan Unit Pidkor Satreskrim Polres Muratara.

Kerugian Korban anggota plasma sawit, yang diterima dari PT. Agro Rawas Ulu untuk Warga Desa Pangkalan sebesar Rp. 279.350.108.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu berkas asli sebanyak 30 lembar, surat pemberian kuasa kepada Hendra Adi Kusuma untuk mengadukan perkara penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan, Adam kepada pihak berwajib yang dibuat pada 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan, Ahmad Refai dan Camat Rawas Ulu Abdul Kadir, M.Pd.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan, Kronologis berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar bulan April 2021 bahwa Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. Agro Rawas Ulu ke rekening Bumdes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan, Namun Kepala Desa Pangkalan selaku tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga.

Selanjutnya, Warga kembali mengecek berkas-berkas pengajuan dana plasma ke koperasi yang mengajukan dana plasma ke pihak perusahaan ternyata dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan Bumdes Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa tentang Pembentukan Bumdes Plasma dan sebanyak 6 warga yang merasa ada tidak menanda tangani daftar hadir membuatkan surat pernyataan bahwa sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tangani Berita Acara tersebut.

Atas perbuatan tersebut, pihak warga membuatkan kuasa dengan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan dan Camat Rawas Ulu membuatkan surat kuasa.

“Untuk pengembangan penyidikan, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Muratara,”Ungkapnya.(Dod)