Desak Penertiban Kolam Air Deras

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Kami Peduli Petani (AKPP) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (24/8) melakukan aksi di Halaman Kantor Bupati Mura. Massa menuntut akan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melakukan penertiban kepada para pelaku kolam ikan air deras yang tidak taat aturan.
Pendi perwakilan massa menyampaikan, dari hasil pantuan di lapangan, diduga banyaknya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha kolam air deras, salah satunya dengan menjebol aliran irigasi secara ilegal atau disebut sodet.
“Dari pelanggaran tersebut, kami meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan penertiban kepada kolam air deras yang tidak mentaati aturan,” kata Pendi dalam mediasi bersama jajaran Pemkab Mura.
Menurutnya, penertiban pentingan dilakukan, mengingat D.I Kelingi-Tugumulyo diprioritaskan untuk lahan persawahan. Namun kenyataannya, ribuan hektar lahan persawahan dibagian hilir tidak kebagian air, khususnya di wilayah Purwodadi dan Sumber Harta mulai dari BK.13 sudah kering duluan sebelum pengeringan.
“Kami juga meminta kepada Dinas Perikanan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kolam harus ditingkatkan. Sebab, ada hampir 400 kolam di Mura dan yang berizin hanya 5 persen. Kami minta, ini ditertibkan dan dibenahi, karena dampaknya sampai ke hilir,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Mura, H Aidil Rusman mengatakan, kewenangan untuk D.I Kelingi-Tugunulyo sepenuhnya milik Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian, baik perawatan maupun operasionalnya.
“Kemudian, untuk penindakan oleh Tim Satgas ini memang susah, karena saat tim turun mendapat ancaman. Ini begitu berat, tapi mudah-mudahan pelaksaan pengeringan juga akan dibarengi dengan penertibkan pintu air yang kolam berizin, dan tidak berizin akan ditutup,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Mura, Hj Nurhasanah Yoesef didapingi, Sekretaris, Ervan Malik mengatakan, sejak 2015 Pemkab Mura tidak lagi mengeluarkan izin, biasanya mereka langsung ke BBWSS. Namun, pihaknya akan turun untuk melihat izinnya, karena ini tupoksinya.
“Kami tidak menutup mata adanya masalah tersebut, namun ada sebagian kolam yang taat aturan. Kewenangan izin, sejak 2015 kami hanya mengeluarkan rekomondasi teknis didalam. Dalam artianya kami merekom debit air dengan kapasitas yang harus diisi dengan diberi air sekian oleh intansi yang berwenang,” tutupnya. (kom)