Dendi, Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Simpan 12 klip Sabu

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Buronan kasus pembunuhan yakni Dendi Ariansyah (33) warga RT05 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi. Diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi.

Tersangka ditangkap di Pondok kebun yang terletak di Desa Bingun Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Selasa (17/08/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Barang bukti (BB) yang diamabkan 12 bungkus plastik klip yang kristal putih di diduga sabu, satu buah bong, satu buah korek api gas, 14 buah plastik klip kosong, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu lembar KTP an FAUZI, satu buah potongan pipet dan satu buah sambungan pyrex yang mana barang bukti tersebut di temukan di pondok kebun

“Tersangka ditangkap dalam kasus penyalagunaan narkona, namun saat diintrogasi petugas, ternyata juga terlibat dalam kasus 338 KUHP dengan LP Polsek Sanga Desa Kabupaten Muba,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, kepada wartawan dalam rilisnya, Rabu (18/08/2021).

Lanjut dia, kini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan kasus. Untuk kasus pembunuhan akan ditangani oleh Polsek Sanga Desa.

“Kita akan proses kasus narkobanya, kini tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba,” pungkasnya.(ddp)