Dendam Membawa Petaka, Dipukul dengan Kayu Divonis 13 Tahun Penjara

oleh
oleh
Iskandar (51), pelaku pembuhuhan tetangganya sendiri yang divonis Hakim 13 tahun penjara.
Iskandar (51), pelaku pembuhuhan tetangganya sendiri yang divonis Hakim 13 tahun penjara.

MUREKS.CO.ID – Iskandar (51) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Tyas Listiani.

Vonis yang dijatuhkan 13 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah yakni 14 tahun penjara.

Surat putusan dibacakan oleh Hakim di PN Lubuklinggau, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA : Terduga Pencuri Besi Pagar Bandara Silampari Beraksi di Jam yang Sama

Pria paruh baya ini merupakan warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang putusan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, A Fuad.

Sidang secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau didampingi anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera pengganti (PP) Emi Hujaimah sedangkan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya Febri Habibi Asril.

BACA JUGA : Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Kampung KB di Musi Rawas, Wakil Bupati Hj Suwarti Sampaikan Ini

Dalam vonisnya Hakim Tyas Listiani menyatakan pelaku pembunuhan ini terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan pelaku menghilangkan nyawa orang dan belum berdamai, sedangkan hal-hal yang meringankan sopan dalam persidangan dan terdakwa belum perna dihukum.