Delapan Guru Garis Depan Diberi Sanksi

oleh
oleh

Laporan: Afri

MURATARA-Karena dianggap tidak melaksanakan tugas secara maksimal atau tidak berada ditempat kerja, sedikitnya Delapan Guru Garis Depan (GGD) diberikan sanksi peringatan 1 oleh BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara), Senin (1/03). Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muratara menyelenggarakan pembinaan terhadap GGD di Kabupaten Muratara di Aula SMP Negeri 1 Kecamatan Rupit dihadiri Kepala Dinas diwakili Kabid GTK Barbara Desbi Sinta dan Kepsek SD, SMP dan 54 GGD.

Kadisdikbud, H Sukamto melalui Kabid GTK Barbara Desbi Sinta, pembinaan ini tujuannya supaya GGD dapat bekerja lebih maksimal dan juga harus berada ditempat kerja serta tidak dibenarkan meninggal daerah tempat mereka mengajar.

Sesuai dengan aturan yang, maka guru GGD harus berada ditempat dimana mereka itu ditugaskan. Mereka itu digaji oleh pemerintah untuk bekerja, ini malahan ada yang pulang kampung di luar Muratara.

“Kita mendapatkan informasi bahwa GGD itu ada yang pulang kampung dan tidak berada ditempat. Bagi GGD yang mendapatkan SP1 terhitung tanggal 1 Maret 2021 mereka juga tidak berada ditempat kerja, maka akan diberikan sanksi SP 2. Pemberlakuan sanksi bukan hanya untuk GGD saja, akan tetapi berlaku juga untuk guru SD lainnya. Sebab mereka itu jam kerjanya selama 6 hari selama sepekan,”tegasnya.*