David: Setahun Sekali Malah (Job Fit), Kalau Ada Duitnya

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Hingga Rabu (28/4) siang sekitar pukul 13.39 WIB, dari 33 pejabat eselon II yang diundang untuk mengikuti evaluasi kinerja, uji kompetensi dan uji kesesuaian (Job Fit) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), dua nama pejabat tak hadir dan ada dua nama pejabat Pemkot Lubuklinggau dan Pemkab PALI ikut serta.
Dua pejabat yang tidak hadir yakni Sekda Mura, Drs EC Priskodesi dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (DPUCKTRP), H Ristanto Wahyudi. Sekda EC Priskodesi sendiri tak hadir sesuai dengan pernyataan sebelumnya yang menegaskan dirinya takan hadir dengan alasan tujuan Job Fit untuk merotasi Mutasi pejabat esselon 2 Kepala OPD tidak termasuk jabatan Sekda.

Sesuai dengan agenda Job Fit dilaksanakan di Hotel Daffam Lubuklinggau, Rabu (28/4). Job Fit menghadirkan Tim Pansel yakni Prof. Dr. H. M Edwar Juliartha yang merupakan Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel selaku Ketua Panitia Seleksi merangkap anggota. Kemudian Sahron Nazil merupakan Sekda Kabupaten PALI selaku anggota, H Ibnu Amin yang merupakan kakak kandung dari Bupati Mura mewakili Praktisi Pemerintah atau Eks Bupati Mura periode 2004-2005 selaku anggota.
Selanjutnya, Dr. Andi Pitono merupakan Akademisi (Dekan) pada Fakultas Politik Pemerintahan IPDN selaku anggota, ada juga Tri Rharjanto merupakan Akademisi (Dekan) pada Fakultas Politik Pemerintahan IPDN selaku sekretaris merangkap anggota.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Mura, David Pulung mengatakan, dari 33 pejabat yang diundang, dua diantaranya merupakan pejabat di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten PALI.
“33 pejabat yang diundang, 31 dari lingkungan Pemkab Mura dan dua dari luar Kabupaten Mura, yakni dari Kota Lubuklinggau dan Kabupaten PALI” kata David, kepada sejumlah wartawan.
Sedangkan untuk penguji lanjut dia, pihaknya melibatkan sembilan penguji, mulai dari Asessor dan ada Pansel. “Assesor sendiri, panselnya sendiri. Tiga hari pelaksanaannya sampai 30 April mendatang,” jelasnya.
Terkait dengan adanya jabatan Sekda yang diikutsertakan dalam Job Fit, padahal Job Fit katanya dilakukan hanya untuk pejabat Eselon II, david memberikan penjelasan tersendiri. “Sekda juga diundang, karena Sekda juga merupakan JPT yang ada di lingkungan Pemkab Mura. Seluruh JPT Mura diundang semua. Itu persepsi, kalau persepsi masing-masing itu silahkan. Inikan aturan,” cetusnya.
Kemudian untuk pelaksanaanya yang berbeda dengan Job Fit sebelumnya yang selalu menggunakan sistem CAT. Dia juga mengaku, masih menunggu pelaksanaannya bagaimana. Namun yang jelas sudah ada tim sendiri baik dari Pansel maupun tim Assesor juga sendiri.
Dia juga menegaskan, hari ini (kemarin, red) belum bisa memastikan siapa yang tidak hadir dalam Job Fit tersebut.
“33 pejabat yang kita agendakan, yang hadir kita lihat nanti,” kata David.
Terkait sanksi yang tidak hadir, itu hak pimpinan, yang jelas seluruhnya ada laporannya. Dari setiap orang yang mengikuti job fit ini, pasti ada laporan dan absennya sendiri. Jadi dia minta jangan berandai-andai.
“Saya belum lihat absennya. Ya engak tau, aku kan peserta juga. Ya nantilah, inikan masih ada 28, 29 dan 30 April. Ngalir aja. Entah besok hadir, besok hadir. Kalau hari ini hadir besok tidak hadir, bagaimana sanksinya bagaimana konsekuensinya kan kita belum tahu. Ya pimpinan yang akan mengambil keputusan,” kata David.
Kemudian disinggung mengenai adanya pelaksana Job Fit dirinya juga menegaskan sudah sesuai aturan.
“Ada Pansel. Makanya pelajari aturannya dulu, bukan istilah pihak ketiga. Seluruhnya ini kan kita pakai prosedur, melalui KASN dulu. Kalau rekan-rekan paham yang namanya Job Fit, cobalah lihat Job Fit dimana saja. Ada tidak job fit yang tidak berdasarkan ketentuan. Disitu kan ado ketentuannya, mau pakai berapa orang. Jadi tidak ada istilah orang ketiga, itu semuanya sudah tim,” tegasnya.

Sedangkan untuk pelaksanaannya yang biasa dilakukan di Center Polda Sumsel, seperti halnya yang dilakukan Kabupaten Muratara katanya tak mengapa.
“Kan macam-macam yang melaksanakan, bisa semua itu. Jadi kalau ke Polda kan kita ke sana, inikan orang kesini (Hotel Dafam). Karena posisikan tidak bebas bergerak juga,” kilahnya.

Dia juga mencontohkan di BKPSDM Provinsi Palembang, juga membuka Job Fit, jadi tidak masalah. Intinya, sesuai usulan dan mendapat persetujuan dari KASN.
“Kita kuncinya semuanya ada di KASN, kita mengajukan inikan tidak sembarangan. Kalau KASN menyetujui, kita laksanakan. Kalau KASN tidak menyetujui, kita akan memperbaiki apa yang harus diperbaiki. Jadi kita bukan serta merta semaunya sendiri, tidak ada wasitnya disini. Wasitnya KASN, semua kita ajukan dulu. Ketika diterima KASN baru kita bisa melaksanakan. Jadi tidak maunya Pemkab Mura,” katanya.
Disinggung mengenai, adanya beberapa pejabat yang sebelumnya juga sudah mengikuti Job Fit dan masanya belum sampai dua tahun, namun diikutsertakan dalam Job Fit tersebut hal tersebut menurutnyabtak masalah. Dia mengaku, job fit bisa dilakukan satu tahun sekali, jika ada uangnya.
“Setahun sekali malah, kalau ada duitnya,” pungkasnya.

Terpisah, Sumardi dari KASN saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres via tekepon menjelaskan, kriteria untuk menjadi Asesor maupun Pansel dalam pelaksanaan Job Fit berdasarkan aturan. Diantaranya jika dari ASN tentu jabatannya tidak boleh dibawah peserta yang mengikuti Job Fit, kemudian harus memberikan nilai secara adil dan jujur.
Ketiga lanjut dia, yakni tidak adanya hubungan darah atau persaudaraan antara Pansel maupun Asesor dengan peserta yang dinilai. Selanjutnya jika dari luar intansi pemerintah daerah, harus orang yang berpendidikan seperti akademisi, pakar atau profesional. Namun tidak boleh dari partai.
Kemudian disinggung mengenai adanya tim pansel yang memiliki hubungan darah dengan Kepala Daerah hal itu diperbolehkan. Justru yang jadi masalah ketika ada tim Pansel ataupun asesor yang memiliki hubungan darah dengan peserta yang dinilai.
“Tim Pansel Job Fit tersebut memang orang-orang pilihan Bupati. Namun perlu dilihat jika tidak berpendidikan yang pas, seperti Sarjana Agama, itu janganlah. Tapi harus sarjana pemerintahan atau sarjana hukum. Sedangkan untuk jabatan yang sama namun berbeda Kabupaten/Kota, juga tidak apa-apa,” tutupnya. (kom)