David Richardo Nekat Bobol Rumah Untuk Beli Narkoba

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – David Richardo (26) warga Gang Klinik Advent, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pemuda ini, ditangkap karena nekat membobol rumah Endang Sumitro di Jalan Kerinci I, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin, 22 Agustus 2022, David mengaku nekat melakukan aksi bobol rumah karena butuh uang.

Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hati, uang hasil menjual barang curian juga dipakai buat beli narkoba jenis sabu.

“Barang hasil bobol rumah dijual. Uang buat kebutuhan sehari-hari, ada juga dibelikan narkoba sebagian,” kata tersangka David Richardo dihadapan wartawan saat pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA : Pria Asal Lubuklinggau Gantung Diri di Belitung

Dia menambahkan, narkoba dibeli di daerah Kepala Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dan narkoba tersebut diakuinya dibeli untuk dipakai sendiri.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan dalam beraksi tersangka seorang diri. Dengan cara mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan pakai obeng.

Setelah merusak dinding kayu, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa motor Yamah Mio Sporty warna biru Bg 4217 HV. Lalu 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung gas 12 kg, 1 tabung gas 5,5 kg, 1 tas selempang warna hitan, 1 helm dan 1 lembar jaket warna hitam.

“Pelaku keluar melalui pintu depan. Setelah itu barang-barang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Baru keesokannya pelaku membawa motor dan 6 tabung gas ke Desa Ulak Macang Muba untuk dijual,” jelasnya.

BACA JUGA : Modus Minta Antar Pulang,  Di Tengah Jalan Malah Merampok

* David Richardo Bobol Rumah Endang, Hasilnya Banyak Dijual ke Muba

David Richardo (26) warga Gang Klinik Advent RT.10 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

David Richardo ditangkap di rumah temannya di Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, tersangka diduga membobol rumah Endang Sumitro (32) warga Jalan Kerinci RT.11 Kelurahan Taba Jemekeh  Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dalam aksi yang dilakukan Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka David berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru BG 4217 HV, 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung gas 12 kg, 1 tabung gas 5,5 kg, tas slempang warna hitam, helm merek GM dan jaket warna hitam.

“Tersangka mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan dengan menggunakan obeng,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dinding terlepas, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.

Semua itu kemudian disimpan oleh tersangka di belakang rumahnya. Kemudian Minggu, 10 Juli 2022, tersangka menjual sepeda motor dan tabung gas di Desa Ulak Macang, Musi Banyuasin (Muba).

Sementara itu, korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Kemudian hasil penyelidikan, diketahuilah pelaku pencurian adalah David.

“David kami ketahui keberadaannya. Kemudian ditangkap di kediaman temannya tanpa perlawanan,” jelas mantan Kapolsek Sekayu, Muba ini. (linggaupos.co.id/*)

Editor : Panca Riatno