Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

oleh
oleh
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau

MUREKS.CO.ID – Ayah dan anak kompak keroyok keamanan perusahaan, Disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) yang kompak keroyok Hif Zuhuma, keamanan PT Musi Hutan Persada (MHP).

Keduanya pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Tyas Listiani dengan tiga bulan dan 15 hari penjara.

BACA JUGA : Polisi Temukan Tabungan Berisi Saldo Belasan Miliar Dalam Gudang BBM Oplosan

Surat putusan dibacakan Hakim di PN Lubuklinggau. Kamis 31 Maret 2023

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah sebelumnya dengan 7 bulan penjara.

BACA JUGA : Siap-siap Pemkot Lubuklinggau Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Sidang secara zoom juga didampingi anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah sedangkan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Majelis Hakim Tyas Listiani dalam putusan menyatakan Ramdhan Alias Don dan Roni Putra telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana penganiayaan dalamPasal 351 Ayat (1) KUHP.