Curi HP Saat Dicarger, Tiga Sekawan Ditangkap Polisi

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Tiga sekawan yaitu Mira Diyanto warga Pulau Emas, Yoga Wanpariza warga Tanjung Beringin dan Niken Triadi warga Talang Banyu Tebing Tinggi, ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di tempat makan lesehan Sambal Dahsyat Kelurahan Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu kemarin (31/01) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Empat lawang, AKBP Wahyu S.Ik, Melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Mursal Mahdi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Supena melalui Kanitreskrim Ipda Ultadiyanto menjelaskan, aksi pencurian itu saat korban Mirwanto warga Kecamatan Kikim Lahat memesan makanan dan meminta tolong minjam casan (carger) handphone kepelayan lesehan.

“Lesehan ini memiliki dua lantai, karena colokan di lantai atas rusak, maka hp dipindahkan dicolokan dibawah. Setelah itu pelayan lesehan memanggil korban, lalu menanyakan handphone korban sudah diambil belum lalu korban menjawab belum, setelah itu korban melihat handphone yang dicas telah hilang,”kata Ulta, Senin (1/2).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

“Korban dibantu masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Tanjung Beringin yaitu Mira dan Yoga yang diduga pelaku pencuri HP dan diamankan di Polsek Tebing Tinggi beserta barang bukti 1 (satu) Bauh Handphone Samsung J3 Pro warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Sonic No.Pol 4164 SA warna putih dan orange,”ungkapnya.

Kemudian lanjut Ulta, Tim Opsnal Reskrim Tebing Tinggi dibawah pimpinannya melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Polres Empat Lawang dipimpin oleh AKP Willy Oscar dan beserta anggota pada hari yang sama minggu tanggal 31 Januari tahun 2021 sekira jam 24.00 WIB  Niken ditangkap dirumahnya di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang.(ken)