CCTV Ditemukan, Peran Putri Candrawathi di Kasus Sambo Terkuak

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Akhirnya, Polri menyampaikan telah ditemukan CCTV penting bagi perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut menjadi kunci membongkar peran dari istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan CCTV yang ditemukan merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Sambo tersebut. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan. “Dengan sejumlah tindakan penyidik,” ujar Andi.

BACA JUGA : BI Keluarkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Uang Lama Masih Berlaku

Dalam kesempatan itu, Andi menyampaikan Polri telah memeriksa Putri.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujar Andi.

*Putri Jadi Tersangka

Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Polri menyampaikan telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, tapi ia mengaku sakit.

BACA JUGA : Baru Bebas dari Lapas, Eks Walikota Cimahi Ditangkap KPK Lagi!

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, yang ditemukan,” jelasnya.

CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

BACA JUGA : 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” tuturnya.

Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. “Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Andi.

* 4 Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Terakhir, total ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.
(dts/*/aik/lir)