Camat Berkilah Tak Punya Hutang, David Bungkam Soal Uang Arifin

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Camat Lubuklinggau Barat II, Hj.Zainona berkilah bahwa dirinya memiliki hutang dan Panitia Pelaksana Kegiatan Lapangan, David Oktia Irawan saat dihubungi di nomor +62 821-7521-9065 bungkam ketika dimintai konfirmasi, terkait urusan hutang piutang terhadap rekanan yakni Arifin, terhadap pengerjaan Dana Kelurahan Tahun 2019 Kota Lubuklinggau senilai Rp158 juta, dalam pengerjaan fisik cor Ready Mix beton di dua kelurahan dalam Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Sebelumnya, Zainona selaku camat mengaku tidak ada urusan terhadap Arifin.
“Saya tidak ada urusan terhadap Arifin, urusan itu ada pada David selaku pelaksana dan suami saya (Efendi). Suami saya membeli rendimix dengan David, bayarnya dengan David, selang dua bulan, Arifin tanya, saya jawab tidak ada transaksi dengan dia,” ujarnya.

Namun dirinya mengaku, pernah difasilitasi oleh beberapa pihak, agar jelas duduk perkara hutang piutang ini. Malah, dirinya mengaku ada hutang itu, namun dia belum mampu membayar.

“Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan, kami dengan David siap buat pernyataan. Tapi, Arifin bilang, kalau aku dak pulo duit 158 juta tu, asal wong tebuang,” tegasnya, dimana persoalan ini, Walikota dan Sekda Lubuklinggau sudah tahu.

Awalnya David bersedia untuk mengisi redemix lurah-lurah kebingungan, maka David menyanggupi kegiatan di empat kelurahan yakni, Linggau Ulu, Pasar Permiri, Keputraan dan Bandung Kanan. Lalu hitunga-hitungan, yang di Keputraan dan Bandung Kanan uang pembayaran diserahkan ke  H.Fendi, yang di Linggau Ulu dipotong langsung oleh lurah dan Pasar Permiri uang kegiatan diambil oleh David.

“Selang dua bulan Arifin ketempat saya menanyakan uang, saya jawab tidak tahu karena uang sudah diserahkan ke David Rp80 juta. Tanda terimanya ada, dan David mengakui, kata Arifin serupiahpun dia belum dibayar. Namun ada oknum aparat saat pertemusn di Hotel We, interfensi menekan saya untuk membayar Rp100 juta, karena itu modal Arifin. Inilah plin plan, saya dimintai membayar Rp50 juta dahulu oleh aparat itu, terus terang saya tidak punya uang,” tambahnya.

Dirinya berniat untuk diselesaikan, tapi oknum aparat ini minta boro (jaminan) sertifikat sawah, awalnya ia bersedia, tapi jaminan ini malah akan dibalik nama. “Ini pemerasan, saya tidak mau. Mediasi ini tidak ada penyelesaian, maka saya serahkan ke kuasa hukum saya Sambas untuk mengadukan mereka,” tegasnya.

Arifin, rekanan pengerjaan Dana Kelurahan Tahun 2019 Kota Lubuklinggau di Dua Kelurahan, mempertanyakan uang miliknya senilai Rp158 juta, dalam pengerjaan fisik cor Ready Mix beton di dua kelurahan dalam Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kegiatan dimaksud terdiri dari, Kelurahan Linggau Ulu RT.01 senilai pagu Rp100.000.000, Linggau Ulu RT.02 Rp66.270.000, Kelurahan Pasar Permiri RT.01 Rp82.200.000 dan Pasar Permiri RT.02 Rp43.330.000.

Arifin yang ditemui jurnalis, Rabu (3/2) menyatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapat bayaran dari pihak kelurahan maupun kecamatan, padahal pengerjaannya sudah dilakukan Agustus 2019. Padahal dirinya harus membayar upah pekerja dan modal usaha yang dipakai untuk pengerjaan kegiatan dimaksud.

Lama menunggu, dirinya merasa ditipu karena uang tersebut tidak pernah dibayar kepadanya. Bahkan, dalam rincian kegiatan, dikatakan pengerjaan dilakukan swakelola kelompok masyarakat bukan atas nama rekanan.

“Berawal dari Fendi, suami dari Zainona Camat Barat II menelpon saya meminta untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan perdana dana kelurahan sebanyak empat kelurahan dengan enam kegiatan proyek sub rendemik beton. Usai dari komunikasi ini, saya dimintai untuk mengerjakan empat kegiatan saja di dua kelurahan. Lalu saya dihubungi David Oktia Irawan selaku pelaksana kegiatan lapangan untuk segera melakukan pengerjaan itu,” ujarnya.

Mengingat waktu yang mendesak dan pelaksanaan harus dilakukan, pembangunan jalan rendemik beton ini dilakukannya hingga selesai.

“Saat penagihan terhadap David, tapi dikatakan kegiatan ini sudah oleh para lurah ke camat. Saya tagih juga ke para lurah, benar bahwa mereka menitipkan dana kegiatan ini ke camar dan ada bukti kwitansi pembayaran dari lurah ke camat,” jelasnya.

Kemudian lanjut Arifin, dirinya menanyakan uang itu kepada Zainona selaku camat, dan mengaku akan membayar dana itu senilai Rp30 juta terlebih dahulu.

“Tapi pembayaran itu tidak terjadi, jangankan Rp158 juta, yang Rp30 juta dijanjikan Zainona tidak ada. Malah saya akan dituntut balik oleh Zainona,” tegas Arifin.

Kemudian, Lurah Linggau Ulu, Serlyza Maharani, Kamis (4/2).

Dirinya tidak berkenan terus-terusan dikaitkan dengan soal tersebut.

“Tinggal lagi itu urusan Pak Arifin, David dan Camat, kami tidak ada kaitannya lagi. Kalau seperti itu, urusannya sudah masuk dalam ranah hutang piutang,” tegasnya.

Sebelumnya, Arifin menyatakan, berawal dari Fendi, suami dari Zainona Camat Barat II menelpon meminta untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan perdana dana kelurahan sebanyak empat kelurahan dengan enam kegiatan proyek sub rendemik beton. Usai dari komunikasi ini, dimintai untuk mengerjakan empat kegiatan saja di dua kelurahan. “Lalu saya dihubungi David Oktia Irawan selaku pelaksana kegiatan lapangan untuk segera melakukan pengerjaan itu,” ujarnya.

Mengingat waktu yang mendesak dan pelaksanaan harus dilakukan, pembangunan jalan rendemik beton ini dilakukannya hingga selesai.

“Saat penagihan terhadap David, tapi dikatakan kegiatan ini sudah oleh para lurah ke camat. Saya tagih juga ke para lurah, benar bahwa mereka menitipkan dana kegiatan ini ke camar dan ada bukti kwitansi pembayaran dari lurah ke camat,” jelasnya.

Buntut dari masalah ini, DR.(Hc) H.Sambas, SH, MH, kuasa Hukum Camat Lubuklinggau Barat II Zainona, Jumat petang (5/2) memberi penjelasan terkait pemberitaan Arifin terhadap kliennya.

“Selaku kuasa hukum kami menyampaikan, klien kami tidak kenal dengan Arifin. Dan tidak pernah berhubungan tentang apapun dengan Arifin,” ujarnya saat ditemui di Kantor Hukum Advokat/Pengacara, Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Menurutnya, permasalahan dia menyampaikan kepada media, bahwa kliennya menipu, pihaknya akan laporkan balik pencemaran nama baik.

“Kami akan laporkan balik Arifin tentang pasal pencemaran nama baik KUHP dan UU ITE. Soal pernyataannya itu, bagaimana mau bercerita kenal saja tidak dan tidak ada sangkut paut dengan apa yang disampaikan itu,” tegasnya.(*)