Bupati Hj Ratna Machmud Pimpin Apel Karhutla 2023, Tindak Lanjut Prediksi BMKG

oleh
oleh
BMKG memprediksi tahun 2023 akan memasuki Fase El Nino. Kondisi ini berkemungkinan besar berpotensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud didampingi Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo saat melakukan pengecekan kesiapan pasukan

MUREKS CO.ID – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi tahun 2023 akan memasuki Fase El Nino. Pada fase ini akan datang musim panas dan kemarau berpanjang. Kondisi ini berkemungkinan besar berpotensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal ini disampaikan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat menjadi Inspektur Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Tahun 2023, Selasa, 31 Januari 2023.
Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Musi Rawas diikuti personil Polres Musi Rawas, Pemda Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau, Basarnas dan PT AKL.

Baca Juga : Zero Stunting, Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2023

Hadir dalam apel tersebut Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH beserta PJU Polres Mura, Kalak BPBD, Darsan, Kepala Basarnas Mura, Wahit Ivan Afrianto, dan tim pemadam kebakaran PT AKL.

Bupati menjelaskan, dengan digelarnya apel ini para personel akan siap siaga apabila nantinya adanya Karhutla di Kabupaten Mura. Selain itu apel bertujuan menyamakan tekad, persepsi, kesiapan peralatan dan sarana penanggulangan asap di Musi Rawas.

Menurut Bupati Hj Ratna Machmud penanggulangan Karhutla memerlukan pemikiran yang matang.
Dibutuhkan strategi melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla dengan kecepatan pengiriman Satgas saat terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga : 2 Tahun Kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud Bangun 1.339 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat

“Ini juga jadi perhatian khusus, sehingga bisa menanggulangi Karhutla di Musi Rawas,” terang Bupati Hj Ratna Machmud.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Polin EA Pakpahan, mengatakan, apel dilaksanakan dalam rangka menghadapi kondisi ditahun 2023 berdasarkan prediksi BMKG.

Selain itu apel juga dilakukan dalam rangka pengecekan personel baik dari Polres Mura, BPBD, Basarnas, Sat Pol PP Damkar, Kodim 0406 Lubuklinggau, serta tim pemadam kebakaran PT AKL.

“Dengan digelarnya Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla ini, kita erharap semakin mempersiapkan apa yang harus kita siapkan saat memasuki musim panas/kemarau hingga terjadinya Karhutla,” kata Kapolres.

Baca Juga : Pasi Ops Brimob Sebut Wartawan Lubuklinggau Bukan Dianiaya, Pemilik Rumah Curiga

Saat ditanya jika ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan, Kapolres menegaskan langka awal melihat situasi dan kondisi.
Karena belum tentu melakukan kegiatan yang sifatnya represif. Namun langka awal melakukan tindakan preventif yakni menyampaikan himbauan kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

Ditambahkan Kapolres, apabila ada permasalahan terhadap kebakaran hutan dan lahan, dan berdampak yang besar, akan ada upaya-upaya hukum dari pihak kepolisian. Hal ini sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf h, setiap orang melakukan pembakaran lahan dengan cara disengaja, diancam Penjara minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga : 107 Siswa SDIT MC Wisuda Tahfizhul Quran XIV Bukan Hanya Cerdas Tapi Penghafal Quran

Kapolres menjelaskan pihaknya bersama perusahaan-perusahaan perkebunan, masyarakat akan bersatu padu untuk bersama-sama menjaga dan mencegah agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Karena saya yakin, bisa menekan terjadinya titik hotspot dan Karhutla di Kabupaten Musi Rawas,” ucapnya.

Kapolres juga menghimbau perusahaan dibidang perkebunan di Kabupaten Mura, hendaknya tidak melakukan cara-cara dapat mengganggu keseimbangan alam. Salah satunya pembakaran hutan dan lahan. “Jadi benar-benar, melakukan cara-cara yang profesional dengan mementingkan kondisi alam dan lingkungan,” terangnya. (red)