Tren

Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir, Ditegur Presiden, Dicopot Partai

Advertisement

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan berangkat umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya. Keberangkatannya viral di media sosial dan memicu kritik karena dinilai tidak berempati terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.

Sebelum berangkat, Mirwan diketahui telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Aceh Selatan tertanggal 27 November 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa daerahnya membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Di tengah gelombang kritik, Mirwan membantah tudingan mengabaikan warganya. Ia menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci adalah pemenuhan nazar pribadi dan dilakukan setelah memastikan penanganan bencana berjalan sebagaimana mestinya.

Izin Umrah Ditolak, Tetap Berangkat

Kepergian Mirwan ke Tanah Suci memicu perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan langsung menghubungi Mirwan untuk meminta penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengklarifikasi bahwa Gubernur Aceh telah menolak permohonan izin ke luar negeri Mirwan.

Mirwan pun tidak memperoleh persetujuan dari Mendagri. “Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni Irwan, dikutip dari Kompas.com.

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Surat ini menegaskan permohonan ditolak karena Aceh berstatus darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya menetapkan status darurat banjir dan longsor.

Kemendagri Akan Periksa Bupati

Kemendagri menyayangkan keputusan Mirwan meninggalkan Aceh Selatan saat warganya terdampak bencana. Benni Irwan menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk menjamin penanganan darurat dan pemulihan yang cepat.

Pemerintah pusat telah menugaskan tim Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan setibanya di Indonesia. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh prosedur dan ketentuan hukum telah dipatuhi.

Sindiran Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto turut menyinggung tindakan Bupati Aceh Selatan yang berangkat umrah saat daerahnya dilanda banjir bandang dan longsor. Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), Prabowo menyatakan Mirwan tidak berada di garis depan saat warganya membutuhkan.

Advertisement

Presiden sempat mengapresiasi para bupati yang hadir, namun menegaskan jabatan kepala daerah menuntut kesiapsiagaan penuh. Ia melontarkan sindiran, “Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot,” yang disambut Mendagri Tito Karnavian dengan, “Bisa, Pak.”

Prabowo menyamakan tindakan meninggalkan tugas saat darurat dengan desersi dalam militer, yang tidak dapat dibenarkan.

DPR: Tidak Sepantasnya Pergi Saat Bencana

Anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaini, menilai kepala daerah tidak semestinya meninggalkan wilayahnya ketika bencana masih berlangsung. “Kepala daerah harus memimpin langsung penanganan bencana dan tidak meninggalkan wilayahnya,” tulis Jazuli.

Pernyataan ini merespons keberangkatan Mirwan yang pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor. Jazuli menegaskan pentingnya kepemimpinan langsung di lapangan, terutama saat publik gelisah dan membutuhkan perhatian serta koordinasi optimal.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menilai tindakan Mirwan tidak pantas secara etika kemanusiaan. “Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy.

Gerindra Copot Jabatan Struktural

Partai Gerindra resmi mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Langkah ini diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan longsor.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyatakan sikap dan kepemimpinan Mirwan sangat disayangkan. “Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.

Atas dasar tersebut, partai memutuskan memberhentikannya dari jabatan struktural di tingkat kabupaten.

Advertisement