BI Keluarkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Uang Lama Masih Berlaku

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID  – Bank Indonesia (BI) Kamis (18/8/2022) resmi meluncurkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022.

Ada 7 nominal yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas, yakni pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo langsung meluncurkan uang baru ini.

BACA JUGA : Baru Bebas dari Lapas, Eks Walikota Cimahi Ditangkap KPK Lagi!

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

“Saya Perry Wajiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah republik Indonesia,” ujar Perry dalam peluncuran uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Terpisah Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan (Sumsel) Erwin Soeriadimadja mengatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan.

BACA JUGA : Insiden Merah Putih Tak Berkibar di Upacara HUT RI Pemkot Solo, Akibat Tali Putus

Kemudian diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, (17 Agustus 2022).

“Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016,” kata Erwin.

Menurutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

“Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga Uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA : 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Erwin menyebutkan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras dengan tema HUT ke-77 RI Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,” tutupnya. (mcr35/jpnn/*)

Editor : Panca Riatno