Rehabilitasi Ira Puspadewi Berpotensi Untungkan Pemilik PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Korupsi Akuisisi

Dikurasi olehMureks AI
Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Bisa Untungkan Pemilik PT Jembatan Nusantara
Rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk Ira Puspadewi, oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi memengaruhi proses hukum Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara. Pakar hukum pidana menilai rehabilitasi ini mengindikasikan tindakan akuisisi oleh ASDP tidak lagi dianggap pidana, membuka peluang keringanan atau penghapusan hukuman bagi Adjie yang masih berstatus tersangka. Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan terhadap Adjie tetap berlanjut, karena rehabilitasi hanya berlaku untuk mantan pejabat ASDP. Kasus ini terkait dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2019-2022 yang merugikan negara sekitar Rp1,2 triliun.

Ringkasan

  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk Ira Puspadewi, yang divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Rehabilitasi ini dinilai dapat memengaruhi proses hukum Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang masih berstatus tersangka, dengan potensi keringanan atau penghapusan hukuman.
  • Pakar hukum pidana berpendapat bahwa rehabilitasi menunjukkan tindakan ASDP dalam akuisisi tidak lagi dianggap perbuatan pidana.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan terhadap Adjie akan terus berlanjut, karena rehabilitasi hanya berlaku untuk mantan direksi ASDP.
  • Kasus korupsi ini berkaitan dengan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,25 triliun dari akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Cek Fakta & Data

  • Rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.
  • Kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP merugikan negara sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,25 triliun.
  • Adjie adalah pemilik PT Jembatan Nusantara dan masih berstatus tersangka.
  • Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya dibebaskan dari rutan KPK pada Jumat, 28 November 2025.

Sumber Referensi

Disclaimer

Konten ini dikurasi menggunakan teknologi AI dari berbagai sumber berita terpercaya. Kami berupaya memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi. Namun, pembaca disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut melalui sumber-sumber referensi yang tercantum di atas.