Otto Hasibuan: Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Bukan Intervensi Hukum, Melainkan Hak Konstitusional

Dikurasi olehMureks AI
Otto Hasibuan Sebut Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bukan Intervensi Hukum
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya, bukanlah bentuk intervensi hukum. Ia menegaskan tindakan Presiden ini merupakan pelaksanaan hak prerogatif konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, didasari prinsip kehati-hatian untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menghindari penghukuman terhadap individu yang tidak bersalah. Pernyataan ini disampaikan setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Ringkasan

  • Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi dan pihak lain bukan merupakan intervensi hukum, melainkan hak konstitusional Presiden.
  • Keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada kewenangan prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, meliputi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
  • Presiden Prabowo berpegang pada prinsip keadilan, yaitu tidak ingin ada individu yang tidak bersalah dihukum dan tidak ingin pula ada individu yang bersalah dibebaskan.
  • Otto Hasibuan menjelaskan perbedaan antara rehabilitasi yuridis, yang diputuskan oleh pengadilan, dengan rehabilitasi konstitusional yang merupakan hak prerogatif Presiden.
  • Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kritik, termasuk dari Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Cek Fakta & Data

  • Otto Hasibuan adalah Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan lainnya.
  • Keputusan rehabilitasi didasarkan pada Pasal 14 UUD 1945.

Sumber Referensi

Disclaimer

Konten ini dikurasi menggunakan teknologi AI dari berbagai sumber berita terpercaya. Kami berupaya memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi. Namun, pembaca disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut melalui sumber-sumber referensi yang tercantum di atas.