Harga Emas Antam Melonjak Tajam Rp30 Ribu per Gram pada Sabtu 29 November 2025

Dikurasi olehMureks AI
Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Sabtu 29 November 2025
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan sebesar Rp30.000 pada Sabtu, 29 November 2025, mencapai level Rp2.413.000 per gram. Kenaikan ini membalikkan koreksi harga yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sebesar Rp4.000. Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan serupa sebesar Rp30.000, mencapai Rp2.274.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam sebelumnya tercatat pada 21 Oktober 2025, di angka Rp2.487.000 per gram. Transaksi penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Ringkasan

  • Harga emas batangan Antam pada Sabtu, 29 November 2025, melonjak Rp30.000 menjadi Rp2.413.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp30.000, mencapai Rp2.274.000 per gram pada tanggal yang sama.
  • Pada Jumat, 28 November 2025, harga emas Antam sempat terkoreksi Rp4.000 ke level Rp2.383.000 per gram.
  • Rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam adalah Rp2.487.000 per gram, yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
  • Transaksi penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Cek Fakta & Data

  • Harga emas batangan Antam pada Sabtu, 29 November 2025, melonjak Rp30.000 ke level Rp2.413.000 per gram.
  • Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Sabtu, 29 November 2025, melonjak Rp30.000 ke level Rp2.274.000 per gram.
  • Harga emas batangan Antam pada Jumat, 28 November 2025, sempat terkoreksi Rp4.000 ke level Rp2.383.000 per gram.
  • Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam di level Rp2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
  • Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.

Sumber Referensi

Disclaimer

Konten ini dikurasi menggunakan teknologi AI dari berbagai sumber berita terpercaya. Kami berupaya memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi. Namun, pembaca disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut melalui sumber-sumber referensi yang tercantum di atas.