Harga Emas Antam 28 November 2025 Terkoreksi: Analisis Pasar & Proyeksi

Dikurasi olehMureks AI
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 28 November 2025: Terkoreksi
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 28 November 2025, mengalami koreksi sebesar Rp4.000 per gram menjadi Rp2.383.000. Penurunan ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia pada sesi sebelumnya. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga turun menjadi Rp2.244.000 per gram. Meskipun harga emas Antam terkoreksi, harga emas digital di aplikasi Treasury justru menguat, didorong oleh ekspektasi pasar terhadap pemangkasan suku bunga oleh The Fed di bulan mendatang.

Ringkasan

  • Harga emas batangan Antam pada Jumat, 28 November 2025, terkoreksi sebesar Rp4.000 per gram, mencapai Rp2.383.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram, menjadi Rp2.244.000 per gram.
  • Pergerakan harga emas Antam dipengaruhi oleh tren harga emas dunia yang sempat terkoreksi namun masih dekat level tertinggi dua pekan.
  • Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh The Fed pada bulan Desember menjadi faktor utama pendorong volatilitas pasar emas global.
  • Berbeda dengan emas fisik Antam, harga emas digital di aplikasi Treasury justru menguat menjadi Rp2.345.108 per gram pada pagi hari 28 November 2025.

Cek Fakta & Data

  • Harga emas batangan Antam pada Jumat, 28 November 2025, terkoreksi sebesar Rp4.000 ke level Rp2.383.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam pada Jumat, 28 November 2025, turun sebesar Rp4.000 ke level Rp2.244.000 per gram.
  • Harga emas dunia menguat 0,13% ke posisi USD4.162,56 per troy ons di awal perdagangan Jumat, 28 November 2025.
  • Harga emas digital di aplikasi Treasury naik sekitar Rp19.000 menjadi Rp2.345.108 per gram.
  • Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam di level Rp2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
  • Transaksi harga jual dan beli kembali emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Sumber Referensi

Disclaimer

Konten ini dikurasi menggunakan teknologi AI dari berbagai sumber berita terpercaya. Kami berupaya memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi. Namun, pembaca disarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut melalui sumber-sumber referensi yang tercantum di atas.